Unik, Pertama Kali Terjadi, Pemprov Riau Akan Pecat 2 Pensiunan ASN

Wagub-Riau-dan-Para-ASN.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - PUnik. Namun ini benar-benar terjadi. Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau berencana akan memecat dua Aparatur Sipil Negara (ASN) kini sudah berstatus pensiun.

Kedua orang ini termasuk dari 15 ASN di Riau turut akan dipecat secara tidak hormat karena terjerat kasus tindak pidana korupsi.

Dari ke-15 ASN tersebut, 10 di antaranya masuk dalam tahap pendalaman. Pasalnya, data-data mereka tidak terdaftar sebagai ASN di Pemprov Riau.

Kuat dugaan mereka terdaftar padsa satu dari 12 kabupaten dan kota di Riau. Kejadian pemecatan 2 ASN atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun ini baru pertama kali terjadi Pemrpov Riau. 


"Dari ke-15 ASN yangdirekomendasi dipecat itu, dua orang kini sudah pensiun. (Sedangkan) 10 orang lainnya sedang kita cek karena tidak masuk di lingkungan Pemprov Riau," kata Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Trimo Setiono, Senin, 11 Maret 2019.

Karena berstatus pensiun, tutur Trimo, mereka masih membutuhkan kajian mendalam karena kasus tidak biasa ini. Seperti membutuhkan masukan dari Kementerian serta BKN Regional XII.

"Kita masih meminta masukan asal mana yang akan digunakan untuk memecat ASN yang sudah pensiun. Karena yang selama ini kita lakukan pemberhentian ASN, bukan pensiun," jelasnya.

Tujuannya agar nanti tidak menimbulkan persoalan. Seperti dana pensiun yang sudah diterima apakah harus dikembalikan ke negara atau tidak dan yang belum apakah tidak lagi menerima dana untuk kebutuhan hari tuanya.