Laporan : ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis, Heru Winoto mengatakan sudah menerima pelimpahan tahap II kasus penyeludupan 2.750 batang kayu bakau (teki) dari Bea dan Cukai Tipe Madya Bengkalis.
Berkas dengan terdakwa, Taufik Hidayat warga asal Kabupaten Kepulauan Meranti diterima, Selasa 12 Maret 2019 kemarin dinyatakan sudah lengkap atau P21 dan segera akan melimpahkan berkas tersebut ke Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.
"Pelimpahan tahap II terdakwa atas nama Taufik Hidayat sudah kita terima dan secepat mungkin akan melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri Bengkalis untuk dilakukan proses sidang," katanya saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus), Agung Irawan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu 13 Maret 2019 di Bengkalis.
Dikatakan Agung, terdakwa dikenakan dengan Pasal 102a huruf a UU No 17 Tahun 2006 Pasal 102 huruf e Uu No 17 Tahun 2006. Namun, Ditegaskan Dia lagi. Pihaknya akan secepatnya melimpahkan ke PN guna proses penuntutan.
"Dan Apakah terdakwa ini memang menjalankan perintah saja (dari cukong) yang kini masuk daftar DPO? Kita lihat saja nanti fakta dipersidangan," terang Agung Irawan.
Sebelumnya, sebanyak 2.750 batang kayu bakau diamankan pihak Bea dan Cukai Tipe Madya Bengkalis dari KM Berlian Laut, Senin (21/1/2019) sekitar pukul 04.00 WIB.
Ribuan kayu bakau asal kabupaten Kepulauan Meranti itu diamankan di sekitaran perairan pulau Bengkalis. Kayu itu rencananya akan diseludupkan ke Batu Pahat, Malaysia.
Selain mengamankan barang bukti, Bea Cukai mengamankan tiga orang diantaranya satu nahkoda dan dua ABK. Dalam proses penyelidikan, nahkoda kapal bernama Taufik Hidayat ditetapkan tersangka, sementara dua lainnya dibebaskan.