Terjerat Kasus Korupsi, BKD Riau Kaji Status 2 Pensiunan ASN

Logo-Korupsi.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau berencana akan merumahkan dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini berstatus pensiun. Dua orang ini termasuk dari 15 PNS yang turut akan dirumahkan secara tidak hormat karena terjerat kasus tindakan korupsi.

10 orang diantaranya masuk dalam tahap pendalaman karena data-data mereka tidak terdaftar dilingkungan Pemprov Riau. Kuat dugaan mereka terdaftar di salah satu dari 12 Kabupaten dan kota di Riau.

"Dari 15 ASN yang direkomendasi akan dipecat itu, dua orang yang kini sudah pensiun. 10 orang sedang kita cek karena tidak masuk dilingkungan Pemprov Riau," kata Kabid Pembinaan dan Kesejahteraan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Trimo Setiono, Jumat, 09 Maret 2019.



Karena berstatus pensiun, mereka masih membutuhkan kajian mendalam karena kasus yang tidak biasa ini. Seperti membutuhkan masukan dari Kementerian serta bantuan BKN Regional XII.

"Kita masih meminta masukan pasal mana yang akan digunakan untuk memecat ASN yang sudah pensiun. Karena yang selama ini kita lakukan pemberhentian ASN, bukan pensiun," jelasnya.

Tujuannya agar nanti tidak menimbulkan persoalan. Seperti dana pensiun yang sudah diterima apakah harus dikembalikan ke negara atau tidak dan yang belum apakah tidak lagi menerima dana untuk kebutuhan hari tuanya.