RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian Sektor Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau menyita narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi senilai lebih dari Rp3,6 miliar dari tangan tiga tersangka.
Salah satu tersangka merupakan mahasiswa aktif jurusan Teknik Informatika salah satu perguruan tinggi swasta di Pekanbaru.
"Ini merupakan salah satu pengungkapan terbesar dengan barang bukti 3,2 kilogram sabu-sabu, 2.700 ekstasi serta 322 papan happy five dengan total Rp3,6 miliar," kata Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto di Pekanbaru, Rabu.
Hasil pengungkapan tersebut diklaim dapat menyelamatkan lebih dari 18.000 generasi muda dari pengaruh bahaya penyalahgunaan narkoba.
Ia menjelaskan, seluruh barang bukti tersebut disita dari tiga tersangka masing-masing berinisial Ch (26), AS (29), dan AP (27).
Pengungkapan berawal dari penyelidikan intensif kepolisian setelah memperoleh informasi tiga sindikat narkoba yang "bermain" di Kota Pekanbaru.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan yang dilakukan selama dua bulan lamanya. Hasilnya, pada 16 Juli 2018 lalu, Polisi berhasil menangkap tersangka pertama berinisial Ch di kediamannya di wilayah Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Dari tangan Ch, yang ternyata seorang mahasiswa jurusan teknik informatika salah satu perguruan tinggi swasta tersebut, Polisi menyita dua paket sabu-sabu seberat 3,2 kilogram.
"Sabu-sabu itu disimpan tersangka di dalam sebuah kardus," ujarnya.
Selain sabu-sabu, di kediaman tersangka Ch polisi turut mengamankan 2.700 pil ekstasi serta 322 papan pil Happy Five.
Lebih jauh, saat penggerebekan berlangsung Polisi turut mengamankan dua rekan tersangka yang berada di dalam rumah itu. Hasil interogasi, ternyata dua tersangka lainnya masing-masing AS dan AP itu berperan sebagai kurir narkoba.
Susanto mengatakan jajarannya masih terus mengembangkan kasus tersebut, dengan mengintai seorang bandar yang diduga mengendalikan ketiga tersangka diatas.
Untuk sementara, tiga tersangka ditahan di Mapolsek Lima Puluh dan dijerat dengan Pasal 112 Jo Pasal 114 ayat 2 Jo 132 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (**)