RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jajaran Kepolisian Resor Kota Pekanbaru, Provinsi Riau membekuk tiga tersangka sindikat pengedar narkoba dengan barang bukti belasan paket senilai puluhan juta rupiah.
"Dari tiga tersangka kami ini kami mengantongi identitas bandar besarnya yang sekarang telah ditetapkan sebagai DPO," kata Kepala Polsek Pekanbaru Kota Kompol Hanafi di Pekanbaru, Kamis, 5 Juli 2018.
Dia menjelaskan ketiga tersangka yang berhasil ditangkap jajaran Polsek Pekanbaru Kota tersebut masing-masing berinisial S alias Dendi (26) ZM (37) dan IW alias Wahyu (32).
Ketiga pria tersebut ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 24 jam di sejumlah lokasi di Kota Pekanbaru dan Kampar awal pekan ini.
Menurut dia, penangkapan itu berawal dari informasi akurat akan adanya transaksi narkoba di kawasan Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru. Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan.
"Informasi penangkapan sempat bocor sehingga pelaku pindah ke Jalan Kaharudin Nasution. Disana kita berhasil menangkap Dendi," ujarnya.
Dari tersangka Dendi, Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil melacak tersangka lainnya berinisial Z, di Desa Teratak Buluh, Kabupaten Kampar.
Dari tangan Z, polisi menyita 17,39 gram sabu-sabu, yang diakuinya diperoleh dari Iw. Berbekal informasi tersebut, Polisi kembali memancing IW dan ternyata tersangka berhasil diperdaya.
Dari tangan IW, polisi menyita 68,22 gram sabu-sabu dan uang senilai Rp1,2 juta. IW sendiri kemudian mengatakan bahwa dirinya mendapat serbuk haram tersebut dari seorang bandar besar di Pekanbaru berinisial LH.
Saat ini polisi tengah memetakan keberadaan LH dan menetapkan pelaku tersebut sebagai DPO. Dia berharap informasi masyarakat agar pengungkapan itu bisa dilakukan hingga ke akarnya. (**)