RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rekor. Polda Riau tahun 2017 ini mengungkap sindikat peredaran Narkotika jenis sabu dan pil ekstasi dengan nilai mencapai Rp 160 miliar.
Sebanyak 160 ribu butir pil ekstasi dan 40 kilogram sabu ditangkap bersamaan dengan tertangkapnya dua kurir, Sabtu dinihari, 8 April 2017, di Simpang Buatan, Kabupaten Siak.
Kedua jenis barang haram tersebut dibawa menggunakan mobil usai dilakukannya transaksi dan penjemputan di lautan lepas, Selat Malaka. Barang-barang ini merupakan produksi dari Malaysia dan China untuk didistribusikan ke Indonesia, terutama di Medan sekitarnya, Sumatera Utara.
Baca Juga: Inilah Bandar Narkoba Yang Pertama Kali Dieksekusi Di Indonesia
Untuk jumlahnya sangat fantastis. Sabu yang mereka bawa itu jika dikonfersikan kedalam Satuan berat dapat mencapai 40 Kg. Sementara untuk pil ekstasinya setelah dihitung-hitung mencapai 160 ribu butir.
Sementara itu Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnain membenarkan penangkapan barang haram yang jumlahnya fantastis itu. "Kasus ini masih terus didalami untuk mencari siapa pemilik sebenarnya," kata Irjen Pol Zulkarnain.
Suksesnya pengungkapan ini berawal dari informasi diterima Subdit III Ditresnarkoba Polda Riau mendapati dua kurir narkoba dalam skala besar akan memasuki Riau. Usai didalami, akhirnya kedua pelaku masih dirahasiakan ini berhasil dan digelandang ke Ditresnarkoba Polda Riau.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline