Ungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang, Polres Dumai Tangkap 1 Pelaku

Ungkap-Tindak-Pidana-Perdagangan-Orang-Polres-Dumai-Tangkap-1-Pelaku.jpg
(Dok. Polres Dumai)

RIAU ONLINE, DUMAI - Polres Dumai mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Riau ke Malaysia di jalan Jendral Sudirman, Buluh Kasap, Kota Dumai, Sabtu, 2 November 2024.

Satu orang pelaku ditangkap dan berperan sebagai tukang antar Pekerja Migran Indonesia (PMI) diketahui bernama Elfinari Girsang (26 tahun) warga Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.

Kapolres Dumai, AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan, pengungkapan TPPO dilakukan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat adanya penyaluran PMI secara ilegal.

Setelah aparat kepolisian mendapatkan informasi tentang adanya pekerja migran yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur ilegal, AKBP Dhovan memerintahkan jajaran untuk menyelidiki.

"Kami mendapatkan informasi bahwa ada sejumlah pekerja migran yang dibawa menggunakan mobil menuju Dumai, dengan tujuan akan diberangkatkan secara tidak sah melalui jalur laut. Informasi ini kami tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan intensif," ujar AKBP Dhovan, Selasa, 5 November 2024.

Lanjut Dhovan, Pada pukul 11.00 WIB, pelapor yang merupakan anggota Polres Dumai beserta timnya langsung melakukan patroli dan mencari kendaraan yang mencurigakan.

"Saat patroli, tim melihat sebuah mobil yang membawa beberapa orang, dan karena merasa curiga, kami segera memberhentikan kendaraan tersebut," ujar Dhovan. 



Setelah dilakukan pemeriksaan, sopir mobil tersebut mengaku bahwa para penumpangnya adalah pekerja migran yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut yang tidak resmi.

Pihak kepolisian tidak menunda langkah untuk segera mengamankan sopir dan seluruh pekerja migran yang ada dalam mobil tersebut. Mereka kemudian dibawa ke Polres Dumai untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Seorang pria yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini, diketahui bernama Efinalri Girsang, berusia 26 tahun."

"Berdasarkan informasi yang diperoleh, Efinalri merupakan warga Dumai yang bekerja sebagai seorang swasta. Ia diduga berperan sebagai perekrut dan pengatur keberangkatan pekerja migran ilegal tersebut. Saat ini, Efinalri sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian," jelas Kapolres.

Dalam penangkapan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebuah mobil listrik merek Wuling berwarna hitam dengan nomor polisi BM 1326 LA, serta sejumlah dokumen penting, seperti paspor dan surat perjalanan pekerja migran yang diduga telah dipalsukan.

"Dokumen yang kami amankan masih dalam proses verifikasi lebih lanjut untuk memastikan keabsahannya," tambah Kapolres.

Modus yang digunakan oleh pelaku cukup terorganisir. Berdasarkan penyelidikan awal, pekerja migran tersebut dijanjikan pekerjaan di Malaysia, namun tanpa mengikuti prosedur yang sah sebagaimana diatur dalam undang-undang perlindungan pekerja migran Indonesia. 

Para pekerja migran tersebut diduga akan diberangkatkan melalui jalur laut yang tidak resmi, dengan menghindari proses administrasi dan pelatihan yang seharusnya dilakukan oleh lembaga resmi.

"Kasus ini sangat serius karena tidak hanya melibatkan pelanggaran hukum, tetapi juga berisiko terhadap keselamatan pekerja migran yang akan diberangkatkan secara ilegal," jelas Dhovan.

"Kami akan terus menyelidiki lebih dalam, termasuk kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar yang terlibat dalam penempatan pekerja migran ilegal ini," tegas Dhovan.