RIAU ONLINE, PEKANBARU - Legislator Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Mafirion akhirnya ditetapkan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) Abdul Wahid yang mengundurkan diri dari DPR RI periode 2024-2029.
Hal ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor I401 Tahun 2024 tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024. Keputusan ini disahkan pada 23 September 2024 dan ditandatangani oleh Kepala Biro Umum KPU RI Andi Krisna.
Berdasarkan SK KPU tersebut, disebutkan bahwa PKB akhirnya mencabut surat pemberhentian Mafirion dan mengesahkan menjadi PAW dari Abdul Wahid yang saat ini mundur dari DPR RI untuk maju di Pemilihan Gubernur Riau (Pilgubri) 2024.
"Menggantikan kembali calon terpilih atas nama Hendri. Mafirion dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon terpilih karena surat pemberhentiannya sebagai anggota partai dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh DPP PKB," ujar surat tersebut.
Sebelumnya, PKB sempat memecat Mafirion dan mengangkat Hendri untuk menjadi PAW Abdul Wahid. Kebijakan DPP PKB ini mendapatkan pro dan kontra dari kadernya, karena Hendri mendapatkan posisi kelima dalam perolehan jumlah suara di Pemilu 2024 lalu.
Perolehan suara Hendri jauh lebih sedikit dibandingkan dengan calon lain yang menduduki peringkat kedua suara terbanyak, yakni Mafirion. Mafirion mendapatkan total 16.394 suara pada Pemilu 2024 lalu.
Namun, menurut keterangan yang beredar, Mafirion diduga telah dipecat oleh PKB sehingga tidak memenuhi syarat sebagai PAW DPR RI.
Kemudian, di peringkat ketiga adalah Aherson yang memiliki perolehan 15.342 suara. Masih jauh lebih tinggi dibandingkan PAW tersebut.
Calon pengganti selanjutnya adalah Riza Ramlan yang berada di posisi keempat. Namun, Caleg ini juga dinyatakan mengundurkan diri.