RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau menangkap otak pelaku penganiayaan menewaskan warga Kampar, Jamal (31) yang menyeret oknum Polda Riau, Bripka Antoni Saputra, pada Sabtu, 14 September 2024.
Yudi atau YS ditangkap di sebuah homestay di Padang Panjang, Sumatera Barat, bersama barang bukti handphone dan uang tunai Rp18 juta.
Yudi dan Bripka Antoni Saputra menjadi dalang di balik tewasnya Jamal di Kecamatan Siak Hulu, Kampar, Minggu, 8 September 2024.
Jamal tewas setelah ditendang hingga dipukuli dengan pelepah sawit dan tangan kosong. Pasalnya, Yudi menuding Jamal mencuri barang diduga sabu miliknya, namun menolak mengembalikannya.
Jamal yang menolak mengakui tudingan Yudi lantas dianiaya hingga dinyatakan meninggal dunia di RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru, Senin, 9 September 2024.
Yudi dan Bripka Antoni Saputra sempat berbohong kepada pihak keluarga korban. Mereka menyebut Jamal tewas akibat kecelakaan lalu lintas dan dilarikan ke rumah sakit.
Pihak keluarga korban lantas mendatangi RS Sansani tempat Jamal awalnya dirawat, sebelumnya akhirnya dirujuk ke RSUD Arifin Achmad dan dinyatakan meninggal dunia.
Saat itu, pihak keluarga curiga dengan kematian Jamal, banyak ditemukan luka lebam dan memar di sekujur tubuh dan seperti bukan tewas lakalantas.
Pihak keluarga akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Kampar terkait dugaan penganiayaan yang dialami anaknya, Jamal.
Setelah melalui serangkaian panjang dan diberitakan media, Polda Riau bertindak dan melakukan penangkapan terhadap Bripka Antoni Saputra.
Selain Bripka Antoni Saputra, rekannya Yudi juga turut diamankan setelah beberapa hari kemudian.
"YS sudah kita tangkap di Padang Panjang Sumatera Barat," ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Anom Karbianto, Selasa, 17 September 2024.
Namun, Polda Riau masih belum mengungkap apa benda yang dicuri Jamal hingga dirinya tewas dianiaya. Sampai saat ini Polda Riau mengaku tidak tahu apa benda yang dicuri korban Jamal
"Sampai saat ini, kita (Polda Riau-red) belum tahu apa benda yang dicuri korban," jelas Anom.
Ditanya tentang keterkaitan barang haram narkotika, Kombes Anom tidak mengetahui benda yang dimaksud.
"Belum terkonfirmasi dengan jelas barang yang dimaksud. Barang bukti juga belum ada," pungkasnya.