RIAU ONLINE, MANDAU - Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali terjadi di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.
Kali ini, pelaku adalah seorang oknum guru agama inisial SD (47).
Dalam keterangan, pelaku telah mencabuli anak berumur 9 tahun di tempat dia mengajar.
Oleh orang tua korban, perlakuan tidak senonoh tersebut langsung dilaporkan ke Polsek Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kapolsek Mandau Kompol Indra Lukman Prabowo membenarkan. Peristiwa menimpa anak dibawah umur tersebut terjadi pada Rabu 16 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB, di Sekolah MI kelas 3.
"Orang tua korban baru mengetahui kejadian yang menimpa anaknya tersebut setelah dihubungi oleh pihak sekolah, Senin 21 maret 2022. Dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Mandau," kata Kompol Indra Lukman Prabowo, Selasa 22 Maret 2022.
Lanjut Kapolsek Mandau, dari keterangan orang tua korban, setelah mendapati jawaban dari anaknya dan benar telah terjadi pelecehan.
Pelapor tidak terima atas perbuatan pelaku dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
"Pada waktu bersamaan, pelaku langsung kita amankan di kediamannya. Kini pelaku telah kita amankan ke Polsek Mandau guna penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.