Berkas Kasus Pencabulan Anak Anggota DPRD Dinyatakan Lengkap

Ilustrasi-perkosaan.jpg
((Shutterstocks))

RIAU ONLINE, PEKANBARU-Berkas perkara kasus pencabulan oleh anak anggota DRPD Kota Pekanbaru, AR (21) dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru. 

 

Sebelumnya berkas perkara pencabulan ini sempat dikembalikan jaksa kepada penyidik Polresta Pekanbaru (P-19), hingga akhirnya setelah dilengkapi Dan dinyatakan lengkap. 

 

"Iya, hari ini berkasnya P-21," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Lasargi Marel, Senin, 31 Januari 2022.

 

Sebelumnya diketahui, kedua pihak telah berdamai secara kekeluargaan. Jefri yang merupakan ayah AR juga memberikan uang Rp80 juta untuk biaya pendidikan korban.

 

Jefri mengatakan setelah mendapat kesepakatan untuk berdamai, uang sebanyak Rp80 juta tersebut merupakan bentuk empati dari ia dan keluarga untuk biaya pendidikan.

 

"Saya sendiri yang memberikan uang ini kepada ayah korban. Jadi kalau bisa jangan dibawa-bawa anggota DPRD nya," ujar Jefri kepada RIAUONLINE.CO.ID, Sabtu, 8 Januari 2022.

 

Jefri melanjutkan uang tersebut merupakan kesepakatan kedua belah pihak. Proses perdamaian itu terjadi diantara Jefri dan ayah korban, Anis. 

 


Uang itu murni diberikan sesuai kemampuan Jefri untuk biaya pendidikan korban.

 

"Yang jelas hanya segitulah kemampuan kita. Perdamaian murni dilakukan oleh kedua keluarga dan tidak ada keterlibatan polisi di sana," ujar Jefri.