Bandara SSK II Belum Terapkan Penghapusan Tes Covid-19

penumpang-ssk.jpg
(Laras Olivia/RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Pemerintah menghapus syarat tes Covid-19 bagi pelaku perjalanan domestik. Mereka yang sudah vaksin dua dosis bisa melakukan perjalanan tanpa menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran No.11 tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Ketentuan ini berlaku bagi penumpang jalur darat, laut dan udara. Namun, penumpang yang hendak berangkat dari Bandara Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru, masih harus menyertakan hasil RT-PCR atau swab antigen.

Sejumlah penumpang pun mendatangi layanan swab antigen di lantai dasar bandara. Mereka langsung menjalani swab antigen lantaran tidak bisa berangkat tanpa menyertakan bukti hasil swab antigen.

Satu calon penumpang, Amiran mengatakan, ketika hendak cek-in ia bersama suami harus swab antigen. "Tadi saya tanya sama petugas ternyata harus tetap swab antigen, makanya saya langsung antigen," ujarnya, Selasa 8 Maret 2022.



Ia pun bersama sang istri akhirnya menjalani swab antigen. Ia harus membayar Rp 85.000 untuk sekali swab antigen. Dirinya mengaku tidak masalah harus membayar swab antigen.

Warga Kabupaten Kampar ini berharap nantinya aturan baru pemerintah bisa segera diterapkan. Ia berharap tidak ada lagi syarat penerbangan bagi yang sudah vaksin dua kali.

"Kalau sekarang saya yang penting lancar perjalanan, tapi kita berharap kembali normal lagi," harapnya.

Executive General Manager (EGM) Bandara SSK II Pekanbaru, Mohammad Hendra Irawan mengaku sudah mengetahui surat edaran tersebut. Para penumpang yang berangkat hari ini masih menggunakan persyaratan dalam surat edaran sebelumnya.

Pihaknya masih menunggu surat edaran dari Kementerian Perhubungan RI. Ia menyebut bahwa surat edaran dari kementerian menjadi acuan di lapangan terkait surat edaran satgas.

"Jadi penumpang yang berangkat hari ini masih menggunakan persyaratan sebelumnya, kita menunggu surat edaran Kemenhub yang terbaru," paparnya.