Pleno Khusus Tak Diatur di AD/ART, LAMR Bengkalis Keluarkan 7 Pernyataan Sikap

LAMR-Bengkalis2.jpg
(Andrias/Riau Online)

RIAU ONLINE, BENGKALIS-Keputusan Pleno Khusus yang dilaksanakan kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, memberhentikan Ketua Umum DPH LAMR melanggar AD/ART juga  tidak sejalan dengan konsep “Alur Patut”. 

Demikian dikatakan Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis Datuk Seri H Syofyan Said, Kamis 10 Juni 2021. 

 

Menurut dia, Rabu 9 Juni 2021, telah beredar sebuah pernyataan yang dikeluarkan oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten  Bengkalis. 

 

Dalam pernyataan yang terdiri dari beberapa poin tersebut, pada intinya  kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten tersebut, melalui sebuah rapat yang mereka sebut dengan “PLENO KHUSUS”, pada Selasa 8 Juni 2021, membuat sebuah keputusan.

 

"Memberhentikan saya selaku Ketua Umum DPH, dan menunjuk Datuk M Nasir sebagai Sebagai PJS dan menunjuk Datuk Zakaria Bakar, sebagai PJS Sekretaris," kata Sofyan Said. 

 

Selaku Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis, tentunya sangat menyayangkan langkah yang diambil tersebut. Langkah itu, selain tidak diatur dalam AD/ART LAMR, juga tidak sejalan dengan konsep “Alur Patut” yang selalu digunakan oleh LAMR. 

 

Sebagai lembaga adat, para peneraju lembaga, semestinya mengedepankan musyawarah dan mufakat dalam menyesaikan persoalan yang ada.

 

 



Namun demikian, selaku Ketua Umum DPH, merasa perlu untuk menjelaskan dan menanggapi hal-hal yang disampaikan oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, karena tuduhan yang disampaikan sangat serius, tendensius,  dan menyangkut harga diri. 

 

"Baik kepada saya selaku pribadi, sebagai Ketua Umum DPH LAMR Kabupaten Bengkalis," jelasnya. 

 

Adapun hal-hal yang ingin disampaikan; 

 

Pertama, bahwa kedudukan Ketua Umum DPH dan Ketua Umum MKA, menurut ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga adalah setara. Yang membedakan keduanya hanyalah pembagian tugas dan fungsi, sebagaimana yang tertuang dalam Anggaran Rumah Tangga, pasal 5 ayat 1, 2, dan 3,  pasal 6 ayat 1, 2, dan 3, serta pasal 23 ayat 1. Karena posisinya yang setara, dan dipilih dalam satu paket, oleh pemegang mandat/pemilik suara sah musyawarah daerah, maka antara keduanya, Ketua Umum DPH dan Ketua Umum MKA, tidak dapat memberhentikan satu sama lain.

 

Kedua, Ketua Umum DPH dan Ketua Umum MKA dipilih melalui mekanisme Musyawarah Daerah, dengan melibatkan pemegang mandat atau pemilik suara yang sah. Dalam konteks LAMR Kabupaten Bengkalis, pemilik suara yang sah itu adalah LAMR Kecamatan se-Kabupaten Bengkalis, dan yang memiliki otoritas untuk menerbitkan SK, yaitu LAMR Provinsi Riau. SK Ketua Umum DPH dan MKA diterbitkan oleh LAMR Provinsi Riau, dan tentu SK tersebut tidak bisa dicabut oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis.

 

Ketiga, AD/ART LAMR tidak mengenal apa yang disebutkan dengan “PLENO KHUSUS” dalam konteks penggantian Ketua Umum. AD/ART telah mengatur dengan jelas, bahwa apa bila terjadi pelanggaran terhadap AD/ART yang dilakukan oleh Ketua Umum, baik DPH maupun MKA, maka mekanismenya tertuang dalam pasal 14 ayat 3, adalah Musyawarah Daerah Luar Biasa, dan sesuai dengan ketentuan pasal 14, ayat 3, point d,  maka: Musyawarah Daerah Luar Biasa  dapat dilaksanakan berdasarkan usulan 2/3 peserta pemilik suara sah. Kami berpendapat bahwa frasa dan konsep ‘Pleno Khusus” yang dipakai oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, adalah bertentangan dengan ketentuan AD/ART.

 

Keempat, Pasal 8, dan pasal  9, yang digunakan oleh kelompok pengatasnama MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, bukanlah pasal yang mengatur mekanisme pemberhentian Ketua Umum, baik DPH maupun MKA. 

 

Pasal tersebut berisi tentang ketentuan Penggantian Antar Waktu “Pengurus” baik di MKA maupun DPH. Dalam pasal 9, ayat 1, secara jelas disebutkan bahwa : Pengisian penggantian antar waktu “Pengurus” melalui rapat pleno lengkap pengurus, baik rapat MKA, maupun melalui rapat Dewan Pimpinan Harian (DPH).

 

"Sekali lagi, pasal ini tidak menyebut mekanisme penggantian Ketua Umum, tapi justru berbicara tentang kewenangan Rapat DPH dalam mengganti pengurus, yang berhalangan tetap, mengundurkan diri, atau diberhentikan. Pasal ini juga tidak menyebutkan adanya frasa Pleno Khusus,” jelasnya. 

 

Kelima, kata Sofyan Said, terkait tuduhan plagiasi buku, telah terjadi kesepakatan damai yang ditanda-tangani oleh kedua pihak, yaitu antara LAMR Kabupaten Bengkalis yang diwakili oleh Ketua Umum DPH, dengan pihak keluarga yang diwakili oleh Teguh Sabarullah. 

 

"Terkait soal buku ini, kami, DPH LAMR Bengkalis, berpendapat bahwa hal ini bukanlah persoalan antara MKA dengan DPH, tapi antara Institusi LAMR, baik MKA , DPH, Maupun Panitia Pelaksana, dengan pihak keluarga yang bersangkutan," jelasnya lagi. 

 

Keenam, DPH LAMR Kabupaten Bengkalis, menyesalkan langkah-langkah yang telah diambil oleh kelompok yang mengatasnamakan MKA LAMR Kabupaten Bengkalis, yang secara nyata telah melakukan tindakan yang melawan AD/ART LAMR.

 

"Sebagai Ketua Umum DPH, tentu saja akan terus mencermati, akan membuat simpulan-simpulan, atas tuduhan demi tuduhan yang dialamatkan, baik yang disampaikan secara langsung kepada kami, maupun yang disiarkan melalui media massa," ucap Sofyan. 

 

Ketujuh, Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis, menghimbau kepada semua pihak, pengurus LAMR di tingkat Kecamatan, tingkat Kepenghuluan, dan masyarakat,  untuk tetap tenang, dan menyerahkan semua persoalan kepada mekanisme organisasi. LAMR, baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten, memiliki tatacara, dan memiliki alur patut dalam menyelesaikan semua persoalan secara arif dan bermartabat. 

 

Karena kebenaran hanya milik Allah, maka sebagai Ketua Umum DPH LAMR Bengkalis, mengajak semua pihak untuk saling merenung, saling bermuhasabah, sehingga kebenaran yang semestinya, tetap akan tegak dan berdiri kokoh di atas yang lainnya.