RIAU ONLINE, PINGGIR - Kepolisian Sektor Pinggir, Polres Bengkalis berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor spesialis Kawasaki KLX di wilayah hukum tersebut.
Mereka yang diamankan adalah, Iqbal Inasco (19), Sopandi (19) dan Rafael (25) ditangkap polisi karena nekat melakukan tindak pidana pencurian, tindak pidana pencurian sepeda motor Kawasaki KLX 150S warna hitam dengan nomor plat nomor BM 6407 EX, milik Samuel Siregar.
Kejadian itu, Minggu 01 November 2020 sekira pukul 20.00 WIB di Jalan Sinar Toba, RT 006 RW 003 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir Kabupaten Bengkalis, di belakakang rumah korban.
"Ketiga tersangka berhasil kita amankan, Senin 16 November 2020 sekira pukul 18.45 WIB. Mereka telah diduga keras melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor spesialis Kawasaki KLX termasuk milik korban," kata Kapolres AKBP Hendra Gunawan disampaikan melalui Kapolsek Kompol Firman V.W.A Sianipar dalam keterang tertulisnya diterima RIAUONLINE.CO.ID, Jumat 27 November 2020 pagi.
Kapolsek Pinggir menyebut, aksi pencurian itu terungkap adanya pelaku yang akan menjual sepeda motor Kawasaki KLX 150S melalui media sosial online.
"Selanjutnya team opsnal melakuan penyelidikan dan disepakati akan membeli sepeda motor yang akan dijual tersebut,' kata Kapolsek Pinggir.
Setelah disepakati dan dilakukan pertemuan, team opsnal langsung mengamankan seorang pelaku mengaku bernama Iqbal Inasco yang akan menjual satu unit sepeda motor Kawasaki KLX 150S tersebut.
"Team Opsnal mengecheck nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor KLX tersebut, yang hasilnya nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor KLX tersebut sesuai dengan sepeda motor yang dilaporkan hilang," jelas Kompol Firman Sianipar.
Selanjutmya team opsnal menangkap pelaku tersebut dan mengintrogasi pelaku dan menerangkan bahwa sepeda motor Kawasaki KLX 150S tersebut adalah hasil curian yang dilakukan oleh temannya yang bernama RLT dkk untuk dijualkan.
Kemudian Team Opsnal melakukan pengembangan mencari teman tersangka I tersebut, dan team opsnal berhasil menangkap Sopandi dan Rafel di rumah tersangka Sopandi di daerah Jalan Jawa Duri Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Selanjutnya team Opsnal menginterogasi kedua orang tersangka tersebut dan menerangkan bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut di dekat pintu belakang rumah milik korban di Jl. Sinar toba RT 006 RW 003 Desa Pinggir Kecamatan Pinggir bersama dengan J (DPO) dan A (DPO)
"Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, ketiga tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tutup Kapolsek Pinggir.