Sigit Yuwono Minta Pengembang Perumahan Ikuti Aturan yang Ada

Sigit-Yuwono4.jpg
(Muthi Haura/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Perumahan Karya Bakti Tahap Satu yang dibangun ditahun 2009, sejak 2007  dipermasalahkan masyarakat sekitar saat pengembang melakukan pembangunan tahap berikutnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Sigit Yuwono mengatakan, pembangunan tahap awal ini ditahun 2009, masyarakat sudah menempati perumahan tersebut. Kemudian pengembang melakukan pengembangan tahap berikutnya.

“Sehingga masyarakat meminta Fasilitas Sosial (fasos), karena sebelumnya hanya diberi Fasilitas Umum (fasum) saja,” katanya kepada RIAUONLINE.CO.ID.

Menurut Sigit, sebenarnya dari segi aturan, masyarakat tidak berhak lagi menerima fasos, karena pembangunannya ditahun 2011, di tahun 2020 jual beli sudah selesai.

Politisi Partai Demokrat ini juga mengatakan, dari rapat hearing yang dilakukan beberapa waktu lalu, didapatlah solusi dimana pengembang menyerahkan tanahnya ke masyarakat untuk membangun post satpam sebesar 9 x 25 meter.


Kedepannya, jika terjadi permasalahan serupa, Sigit meminta masyarakat untuk sama-sama mencari solusi terbaik dengan pengembang.

Jangan semuanya dibawa ke ranah hukum. Karena tanpa komunikasi, permasalahan tidak akan selesai.

“Untuk pengembang juga. Jika ingin membangun, ikuti aturan yang ada,” tutupnya.