Polisi Bongkar Praktik Prostitusi Anak Bawah Umur di Duri

PERKOSAAN.jpg
(INTERNET)

Laporan: ANDRIAS

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis membongkar praktik prostitusi melibatkan anak di bawah umur, di sebuah kafe Jalan Hangtuah Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andrie Setiawan mengatakan, polisi telah mengamankan seorang pelaku MN alias Dedek (25), warga Kelurahan Babusalam, Kecamatan Mandau. Ia diduga melakukan eksploitasi secara ekonomi atau seksual terhadap anak.

MN alias Dedek ditangkap Rabu, 9 Oktober 2019, sekira pukul 22.30 WIB, menyusul diperolehnya informasi dari masyarakat kalau di Duri sering terjadi prostitusi anak di bawah umur. Informasi kala itu, juga adanya transaksi di sebuah hotel di daerah tersebut.



"Tim langsung bergerak cepat menuju hotel dimaksud dan dilakukan penggerebekan. Memang benar, ternyata di sana ditemukan seorang wanita inisial NN masih dibawah umur ditemani seorang pria," kata Kasat Reskrim Polres Bengkalis, AKP Andrie Setiawan, kepada RIAUONLINE.CO.ID, Rabu, 16 Oktober 2019.

Setelah dilakukan interogasi, kata Kasat Reskrim, transaksi pembayaran terhadap jasa prostitusi anak tersebut sebesar Rp 1 juta. Dari transaksi tersebut diketahui nama mucikarinya.

"Selanjutnya tim Opsnal BKO Reskrim 125 menangkap MN alias Dedek tersebut," kata AKP Andrie.

Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit telepon seluler merek Nokia 1280 warna merah putih sebagai alat komunikasi, uang tunai Rp 400 ribu dan uang hasil transaksi prostitusi.

"Guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor BKO Sat Reskrim 125 Polres Bengkalis," tutup Andrie.