Jadi Tersangka Korupsi, Ini Tanggapan Mantan Kadishub Bengkalis

ilustrasi-korupsi.jpg
INTERNET
ILUSTRASI

Laporan: ANDRIAS

RIAUONLINE, BENGKALIS - Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis, Jaafar Arif ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus dugaan penyelewengan pada pengoperasian KMP Tasik Gemilang.

RIAUONLINE.CO.ID, berkesempatan mewawancarai Jaafar Arief, Kamis 27 Desember 2018 via phone.

Ia mengaku menghormati proses hukum yang telah berjalan. Meski demikian, sangkaan yang ditujukan kepadanya itu dirasa tidak benar.

Mantan kadishub bengkalis itu mengaku bahwa tidak ada temuan penyelewengan. Namun dalam kasus KMP TAsik Gemilang tersebut memang ditemukan adanya tunggakan oleh rekanan yang harus dibayar.

"Yang disangkakan kepada saya kan penyelewengan. Saya menilai tidak ada penyelewengan yang ada itu adalah tunggakan. Namun demikian saya menghormati proses hukum ini dan saya sangat kooperaktif menjalaninya. Inikan baru sangkaan, dan bagaimanapun saya tetap akan melakukan pembelaan diri," kata JA



Pun demikian, JA menambahkan bahwa permasalahan itu jelas adalah permasalahan tunggakan dan itu sudah diatur dalam kontrak kerjasama dua belah pihak. Dan didalamnya juga bunyikan bahwa bila terjadi perselisihan harus diselesaikan dua belah pihak (pemkab dan rekanan) dengan cara musyawarah.

"Inikan permasalahan tunggakan saja, yang jelas permasalahan ini permasalahan tunggakan (one prestasi) itu sudah diatur dalam kontrak. Apabila terjadi perselisihan harus diselesaikan dua belah pihak (pemkab dan rekanan) dengan cara musyawarah. Jika tidak bisa diselesaikan secara musyawarah, barulah diselesaikan secara perdata," terangnya.

Ditambahkan JA lagi, didalam kontrak kerjasama jelas telah dicantumkan bahwa apabila ada kerusakan saat pengoperasian KMP TAsik Gemilang di bawah kisaran RP 50 juta maka biaya ditanggung oleh pihak kontraktor. Selanjutnya, bila kerusakan melebihi maka ditanggung bersama.

"Saya katakan, selama ini pemerintah belum mengeluarkan uang sedikitpun untuk biaya kerusakan kapal tersebut. Menurut saya, rekanan punya iktikat baik, selagi bisa ditanganinya tetap ditanganinya sendiri tanpa menggunakan biaya pemerintah. Memang kalau saya lihat unsur kesengajaan itu tidak ada, karena kapal sejak dari awal banyak rusaknya. jadi sambil berjalan kapal diperbaiki juga. Dan itupun oleh kontraktor merupakan tunggakan berjalan, yang diakui hutang dan akan dibayarnya," pungkasnya mengakhiri.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id