Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Setelah menunggu lama, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis menetapkan dua tersangka dalam kasus tindak pidana Korupsi Kapal Motor Penumpang (KMP) Tasik Gemilang, Rabu 26 Desember 2018 sore ini.
Kedua tersangka diantaranya mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Bengkalis inisial JA dan rekanan yang melaksanakan kegiatan operasional KMP Tasik Gemilang inisial YA alias Edi.
"Hari ini telah kita tetapkan JA dan YA sebagai tersangka dugaan korupsi operasional KMP Tasik Gemilang. Namun, kita belum melakukan penahanan terhadap keduanya karena masih melengkapi berkas untuk proses persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru," kata Kasi Pidsus Agung Irawan, dihubungi RIAUONLINE.CO.ID.
Pun demikian, Agung Irawan menambahkan bahwa penetapan terhadap kedua tersangka setelah pihak BPK-P menyampaikan audit operasional KMP Tasik Gemilang ke Kejari Bengkalis sejak tahun 2012-2015. Sedangkan tahun 2016-2018 masih dilakukan audit pihak BPK-P.
"Memang sudah terlalu lama, meskipun disampaikan hanya hasil audit 2012-2015 saja, kita sudah cukup bukti untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka," kata Agung.
Dikatakan Agung lagi, terhadap tersangka JA sudah dilakukan pemeriksaan terakhir dalam proses penyidikan, sampai ditetapkan sebagai tersangka.
"Sedangkan YA alias Edi mangkir dalam panggilan pihak Kejari, sehingga akan dilakukan pemanggilan yang kedua kalinya," tegas Agung.
Sementara, untuk pelimpahan berkas dugaan korupsi KMP Tasik Gemilang ke Pengadilan Tipikor di Pekanbaru untuk segera dilakukan persidangan.
Pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan terhadap siapapun yang terlibat dan termasuk dana operasional KMP Tasik Gemilang 2016-2018 di RoRo Rupat-Dumai masih menunggu hasil audit pihak BPK-P.
"Persidanganya kemungkinan dilakukan tahun depan (tahun 2019,red)" tutup Agung.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id