Laporan: ANDRIAS
RIAUONLINE, BENGKALIS - Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Bengkalis telah mengantongi nama calon tersangka kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dana operasional KMP Tasik Gemilang sejak 2012-2018.
Akan tetapi, penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik mendapatkan hasil penghitungan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) guna memastikan besaran kerugian negara.
Baca juga: Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi KMP Tasik Gemilang
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis, Agung Irawan SH MH saat dikonfirmasi, enggan menyebut dan masih menutup rapat informasi mengenai orang yang dijadikan tersangka tersebut.
"Kita sudah berkordinasi dan menunggu hasil dari BPKP guna memastikan kerugian negara dalam kasus ini. Sedangkan nama yang diduga terlibat (tersangka) sudah ada, ditunggu aja ya?" kata Agung Irawan kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumaat, 21 Desember 2018.
Seperti diberitakan RIAUONLINE.CO.ID sebelumnya, Kajari Bengkalis Heru Winoto SH MH menegaskan terkait kasus dugaan korupsi Kapal KMP Tasik Gemilang, akan segera diumumkan.
"Ditunggu aja press rilisnya. Untuk kerugian negara ditaksir sebesar 1 Milyar lebih," kata Kajari, Heru Winoto, usai peringatan HAKI, Senin 10 Desember 2018 lalu di Jalan Pertanian, Bengkalis
Namun, hingga digelarnya pres rilis, Rabu 19 Desember 2018 kemarin, Kejari Bengkalis urung juga mengekpos serta menetapka tersangka dalam kasus KMP Tasik Gemilang Tersebut.
Untuk Diketahui, Penyidik telah melakukan peggeledah di kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Bengkalis jalan Peramuka, Senin 22 Oktober 2018 silam,
Dari penggeledahan itu, penyidik mengamankan sekitar 70-an berkas terkait dugaan korupsi dalam operasional KMP Tasik Gemilang sejak tahun 2012 hingga tahun 2018.
Data yang dirangkum, Kejaksaan Negeri Bengkalis membidik kontrak kerjasama antara Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bengkalis dengan PT. Gemalindo Shipping Batam selaku operator Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Tasik Gemilang dengan rute Air Putih Bengkalis-Sungai Pakning.
Untuk diketahui, Saat kerjasama itu dilakukan, selaku Kepala Dinas Perhubungan dijabat oleh Ja'far Arief dengan PT. Gemalindo Shipping selaku pimpinan cabang, Yadi Andriyadi. Namun Kerjasama yang dibuat tahun 2012 hingga 2015 itu diduga adanya temuan merugikan uang negara.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id