Pinjam Pakai Alat Kesehatan Antarkan Tiga Dokter Ini ke Jeruji Besi, Benarkah?

Penjara-Ilustrasi2.jpg
(internet)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tiga dokter spesialis Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Ahmad, Pekanbaru, Riau, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Senin sore , 26 November 2018. Ketiganya ditahan usai berkas perkara dari penyidik Polresta Pekanbaru dinyatakan lengkap atau P21.

Di saat bersamaan dengan penahanan ketiganya, Perhimpunan Dokter Spesialis Bedah Indonesia (Ikabi) Wilayah Riau, dua di antara tiga dokter ditahan tersebut merupakan anggota organisasi profesi ini, mengeluarkan surat berisikan untuk menunda pelayanan berupa penghentian operasi selektif dan poliklinik hingga batas waktu tak ditentuikan.

Dalam surat tersebut, tak disebutkan apakah penghentian pelayanan operasi selektif dan poliklinik itu hanya berlaku di RSUD Arifin Achmad semata saja, atau untuk seluruh dokter bedah di Provinsi Riau.

Kejari Pekanbaru menahan dua dokter ahli bedah, Dr Welli Zulfikar, SpB(K)KL dan dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE, serta seorang dokter gigi, drg Masrial, Senin sore.

Ketiganya, dr Welly Zulfikar SpB(K)KL, dr Kuswan Ambar Pamungkas, SpBP-RE dan drg Masrial, diduga terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru.

Namun, informasi diperoleh RIAUONLINE.CO.ID, penahanan ketiganya plus dua rekanan berawal dari pinjam pakai alat habis pakai dan instrumen untuk operasi milik Welly Zulfikar, dokter spesialis bedah kepala dan leher.

"Para tersangka ditahan di Rutan Klas IIB Sialang Bungkuk Pekanbaru," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo.


Kasus ini berawal dari adanya pagu anggaran pengadaan alkes di RSUD Arifin Achmad Tahun Anggaran 2012-2013, sebesar Rp5 miliar. Hasil penyidikan Polresta Pekanbaru diketahui ada kerja sama antara RSUD dengan rekanan CV PMR untuk pengadaan alat bedah senilai Rp1,5 miliar.

Namun dalam prosesnya, justru pihak dokterlah yang membeli langsung alat-alat tersebut kepada distributor melalui PT Orion Tama, PT Pro-Health dan PT Atra Widya Agung, bukan kepada rekanan CV PMR. 

Nama CV PMR diketahui hanya digunakan untuk proses pencairan dan dijanjikan mendapat keuntungan sebesar 5 persen dari nilai kegiatan.

Didasari ingin membantu pasien, bukan ada niat untuk korupsi, sayangnya tidak tersedia di RSUD Arifin Ahmad Pekanbaru. Untuk mengganti alat dana instrumen itu, RSUD Arifin Ahmad bekerjasama dengan pihak swasta dalam pengadaan, guna membayar kembali alat itu kepada dokter.

Barang dan alat operasi itu, dibeli dengan uang pribadi dan dijanjikan akan diganti manajemen RSUD. Di perjalanan kemudian ketiga dokter tersebut ditetapkan sebagai tersangka usai seorang karyawan pihak swasta dilaporkan oleh perusahaannya bekerja dengan tuduhan penggelapan.

Dari sinilah perjalanan kasus patgulipat pengadaan alat kesehatan (Alkes) berlanjut hingga penahanan kelimanya oleh aparat penegak hukum.
Hingga kini, Selasa siang, para dokter yang tergabung dalam ikatan dokter bedah Indonesia dan dokter gigi, masih berkumpul meminta kejelasan sikap dari manajemen RSUD Arifin Achmad, Pekanbaru. Mereka berkumpul di Ruang Serba Guna di lantai I.

"Jika tak dipenuhi tuntutan mereka, maka esok hari untuk pelayanan di Poli Beda RSUD Arifin Achmad, akan distop pelayanannya. Mereka juga sudah menghubungi bagian pelayanan tiket dan rekam medik," kata seorang perawat RSUD di lokasi ruang pertemuan.

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE 

Follow Twitter @red_riauonline

Subscribe Channel Youtube Riau Online

Follow Instagram riauonline.co.id