RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Indragiri Hilir, Provinsi Riau menangkap seorang tahanan lembaga pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Tembilahan diduga masih kerap bertransaksi sabu-sabu.
Kepala Satres Narkoba Polres Indragiri Hilir, AKP Bachtiar di Pekanbaru, Selasa 24 April 2018 mengatakan, tersangka berinisial Ar tersebut ditangkap setelah pihaknya terlebih dahulu menangkap jaringannya seorang perempuan berinisial MY.
"Ar itu merupakan terpidana kasus narkotika yang baru menjalani hukuman dua tahun dari total 12 tahun penjara," kata Bachtiar.
Dari tangan Ar, pria berusia 42 tahun itu, dia mengatakan polisi turut menyita satu unit ponsel yang berisi percakapan pemesanan narkoba sabu-sabu dengan tersangka MY.
Lebih jauh, Bachtiar mengatakan pengungkapan yang dilakukan pada Senin kemarin (23/4) tersebut berawal dari informasi masyarakat akan ulah MY, wanita berusia 39 tahun yang diketahui masih sering bertransaksi naroba di Kota Tembilahan.
Padahal MY sendiri merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja keluar dari hotel prodeo pada September 2017 lalu.
Informasi itu diselidiki polisi. Hasilnya, MY berhasil ditangkap di sebuah rumah di Kota Tembilahan dengan barang bukti dua ons sabu-sabu.
"Dari tangan tersangka MY kita menyita 192,45 gram sabu-sabu atau senilai Rp160 juta," ujarnya.
Kepada Polisi, MY mengaku mendapat barang haram itu dari seorang warga Kota Pekanbaru yang saat ini dalam pengejaran.
Selain itu, MY juga mengaku bahwa sabu-sabu tersebut merupakan pesanan dari tahanan Klas IIA Tembilahan berinisial Ar.
"Ar ditangkap selang dua jam pasca penangkapan MY. Keduanya kita bawa ke Mapolres untuk proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut," tuturnya.
Kasus tahanan atau narapidana yang terlibat maupun sebagai pengendali narkoba di Indragiri Hilir bukan kali ini terjadi dan diungkap polisi.
Pekan lalu, sebanyak tiga narapidana Lapas Klas II A Tembilahan, tertangkap menyimpan narkoba jenis sabu-sabu. Tiga napi ini sekaligus terjaring dalam razia rutin di kamar-kamar napi Lapas Kelas II A Tembilahan, yaitu NSA (26), DS (35), dan Sur (23).(***/2)