Laporan: DEDY PURWADI
RIAU ONLINE, TEMBILAHAN - AD (20 tahun), wanita muda warga Kelurahan Pulau Kijang, Kecamatan Reteh, Indragiri Hilir (Inhil), harus berurusan dengan pihak berwajib karena kasus narkoba.
Ia diringkus bersama barang bukti berupa ganja kering seberat 2,5 kg, yang dikemas dengan kertas koran sebanyak 6 paket.
Sebanyak 5 paket besar diduga ganja kering yang dibungkus plastik warna hitam dengan lak bening, 1 paket diduga ganja kering dibungkus kertas koran.
Selain itu juga disita barang bukti lainnya berupa sebuah dompet motif boneka warna putih orange yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp. 135.000 dan 1 unit timbangan merk Tanita warna orange 1 lembar kartu remi warna putih dengan angka nomor 4 bergambar love warna merah.
Personel Unit Reskrim Polsek Reteh, dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Reteh IPDA Andi Sofyan SH MH ini menangkap AD pada Rabu, tanggal 25 Oktober 2017, sekira pukul 22.00 WIB, di Lorong Katong Kelurahan Pulau Kijang Kecamatan Reteh Kabupaten Indragiri Hilir. Tersangka berinisial
Penangkapan wanita cantik itu, bermula saat warga menginformasikan, bahwa di Lorong Katong, Kelurahan Pulau Kijang, sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. Mendapat informasi tersebut, Kapolsek lalu memerintahkan personelnya, untuk melakukan penyelidikan, memastikan kebenaran informasi itu.
Ketika waktu menunjukan pukul 22.00 WIB malam, Polisi mendatangi TKP. Disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat.
Saat ini tersangka bersama barang bukti, sudah diamankan di Polsek Reteh, untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id