(Video) Lewat 7 Hari Tangkap Pelaku Ilog, Apa Kabar Perintah Kapolda?

Tersangka-Pembalak-Liar-di-Cagar-Biosfer.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Telah sepekan lebih perintah Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Zulkarnain Adinegara kepada bawahannya, mulai dari Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus), Kapolres Bengkalis, Kasat Reserse Polres Bengkalis hingga Kapolsek Bukit Batu, untuk menangkap pelaku pembalakan liar di Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Kecamatan Bukit Batu, Bengkalis. 

Namun, hingga Selasa, 7 Maret 2017, perintah orang nomor satu di Polda Riau tersebut, belum ada kabarnya, apakah tenggat waktu tujuh hari ke anak buahnya mampu menangkap pelaku pembalakan liar. 

Pada kunjungan ke Cagar Biosfer Giam Siak Kecil, Senin, 27 Februari 2017, Tim Gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemen LHK) dan Polda Riau, hanya mampu menangkap seorang pelaku pembalakan liar. Pelaku tersebut tertangkap diduga karena ia tersesat, sedangkan lainnya berhasil kabur. 

Baca Juga: (Video) Mudahnya Truk Kayu Ilog Diangkut Lewati Kantor Pos Polisi Dan Babinsa

Usai melihat pembalakan liar tersebut, kepada awak media, seperti RIAUONLINE.CO.ID peroleh videonya dari warga Sidodadi, Sahat Mangapul Hutabarat, memberikan waktu tujuh hari untuk menangkap pelaku tersebut. 

"Jangan hanya menangkap kroco-kroconya saja. Saya mohon ke Direskrimsus, Kapolres, Kasat Reserse, Kapolsek, saya beri waktu tujuh hari untuk menangkapnya. Dengar itu, Kapolsek, tujuh hari. Kalau tujuh hari tak ketangkap, saya anggap kapolsek ikut terlibat," kata Irjen Pol Zulkarnain Adinegara, pekan lalu. 

 

Alasan pemberian tenggat waktu tujuh hari, kata Kapolda Zulkarnain, karena Kapolsek Bukit Batu, Kompol Daut Sianturi, tahu dan kenal diduga pelaku pembalakan liar, Gendut dan Sihotang. 



"Jadi tujuh hari. Dia (Kapolsek) tahu, dia (Kapolsek) kenal siapa bernama si Gendut, Sitohang. Supaya (Keduanya) menyerahkan diri," kata perwira tinggi bintang dua tersebut. 

Tak hanya itu, Zulkarnain juga mendengar keterlibatan perangkat Desa Bukit Kerikil. "Saya tangkap dia. Tidak hanya UU 41/199 tentang Kehutanan, mencuri kayu di hutan, kalau bisa lingkungan hidup, konservasi hutan dan pencucuian hutan. supaya mereka kapok," tegasnya. 

Klik Juga: 12 Oknum Tentara Beking 2 Truk Berisikan Ratusan Kubik Kayu Ilegal

Sebelumnnya, Sahat Mangapul Hutabarat, warga Sidodadi, Bukit Batu kepada RIAUONLINE.CO.ID, mengatakan, truk-truk pengangkut kayu ilegal tersebut dengan mudah dan gampangnya dibawa dari dalam kawasan Cagar Biosfer keluar. 

Padahal, jalan satu-satunya harus melewati dua pos aparat penegak hukum yang saling berhadapan. Di sebelah kiri, Pos Polisi Bhabinkamtibnas, sedangkan seberangannya, Pos Babinsa, Bukit Kerikil. 

Senin lalu, 27 Februari 2017, Direktur Jenderal Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Dirjen Gakkum Kemen LHK), Rasio Ridho Sani dan Kapolda Riau, Irjen Pol Zulkarnaen, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke kawasan hutan konservasi Cagar Biosfer Giam Siak Kecil. 

"Jalan akses menuju ke sana dilalui hanya melalui kanal-kanal dibuat satu akses dengan kawasan perusahaan. Mana mungkin petugas di sana tidak ada tidak tahu," katanya di Polda Riau. 

Zulkarnain mengatakan, ada oknum terlibat dalam pola penjagaan pengiriman kayu, cara kerja hngga sejumlah upah diterima para oknum dari pemilik modal. 

 

"Dimulai dengan oknum perusahaan. Ada oknum terlibat melancarkan akses jalannya kayu ilog usai dilakukan penebangan dan perusakan hutan," kata Kapolda Riau. 

Sayangnya, sidak tersebut bocor dan para pelaku perambah hutan tak bisa ditangkap. "Jumat malam berangkat dan hanya menemukan satu pelaku. Saya yakin ini telah bocor. Saya tidak menepis ada oknum dibalik ini semua. Saya saja datang ke sana kenapa bisa lewat," kata Irjen Pol Zulkarnain dengan nada kesal. 

Lihat Juga: Kapolda Riau Beberkan Keterlibatan Oknum Dalam Illegal Logging

Ia marah, rencana inspeksi mendadak (Sidak) ke Cagar Biosfer hanya menangkap seorang pelaku pembalak liar. Pelaku itu, tertangkap justru karena ia tak tahu jalan kabur, dan tersesat di kawasan dilindungi negara tersebut. 

Irjen Pol Zulkarnain membeberkan beberapa fakta tentang aktivitas para oknum terlibat dalam pengrusakan cagar biosfer Giam Siak Kecil, Riau.

 
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline