RIAU ONLINE, PEKANBARU - Lili Rahmawati (50) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat diperiksa unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pekanbaru tidak mengakui bahwa dirinya telah melakukan tindak kekerasan terhadap MZ (18 bulan) seperti yang telah ditemukan oleh Polisi bahwa terdapat berbagai luka memar di sekujur tubuh balita malang itu.
Lili hanya mengakui bahwa selama berada dalam pengasuhannya, ia hanya memberikan pukulan dan cubitan kecil yang dianggapnya tidak akan mencederai apalagi sampai merenggut nyawa MZ.
"Ibu itu memang mengakui bahwa pernah memukul. Paling kalau nangis, susah makannya lalu dicubit atau dipukul saja," kata Kasubnit II Idik VI Sat Reskrim Polresta Pekanbaru dari unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Mimi Wira Swarta ketika mengulangi ucapan Lili, Selasa, 31 Januari 2017.
Baca Juga: Pemilik Yayasan Tunas Bangsa Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sementara untuk bekas luka memar dan beberapa bekas sulutan api rokok, dirinya membantah keras dan tidak mengakui bahwa dirinyalah pelakunya. Sementara itu Lili mengakui MZ hanya berada di bawah pengawasannya.
Namun tambah Mimi, polisi tidak begitu saja mempercayai omongan wanita separuh abad ini. Unit PPA Polresta Pekanbaru akan terus bekerja mendalami terkait bekas luka memar yang ada di tubuh bocah tidak berdosa itu.
"Menurut kita omongan Ibu Lili itu bohong. Tetapi kan kita tidak bisa memaksa. Untuk selanjutnya kita akan melajutkan pemeriksaan terhadap Suaminya Gus Hendra alias Idang (52) yang saat ini sudah kita amankan dan baru ditetapkan sebagai saksi," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline