Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, MERANTI - Batalnya Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead, masuk ke areal konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) di Bagan Melibur, Pulau Padang, Kabupaten Kepulauan Meranti, karena ia sudah mengantongi data yang cukup mengenai laporan masyarakat.
Nazir mengakui, ia sengaja mundur berhadapan dengan sekuriti PT RAPP saat meninjau sengketa antara perusahaan dengan masyarakat.
"Jadi tolong dicatat ya, supaya tidak salah paham, tadi saya sudah diskusi dengan masyarakat. Kemudian di sini berhadapan juga dengan sekuriti perusahaan," tuturnya di lokasi lahan sengketa, Bagan melibur, Pulau Padang, Kep. Meranti, Senin, 5 September 2016.
Baca Juga: Kepala BRG Dihadang Sekuriti PT RAPP tak Diperbolehkan Masuk
Bukti-bukti itu, tutur Nazir, seperti gambar, dan informasi bersumber dari masyarakat serta data lainnya membuatnya tidak terpancing dengan suansana di siang itu.
Dengan kejadian tersebut, Nazir tidak menyalahkan perusahaan. Penghadangan memang tugas sekuriti. "Seharusnya setelah saya dihadang, mereka melaporkan ke atasannya. Ini tidak, banyak alasan," kata Nazir dengan nada kesalnya.
Satpam tersebut menginginkan rombongan BRG membawa surat izin untuk melintas daerah diklaim perusahaan sebagai milik mereka.
Sebelumnya, Nazir Foead menyebutkan, PT RAPP tidak kooperatif dengan Pemerintah. "Perusahaan RAPP tidak kooperatif dengan Pemerintah, sehingga apa disembunyikan ini kelihatannya seperti tindakan ilegal," kata Nazir di lolasi lahan sengketa, Bagan Melibur, Pulau Padang, Kep. Meranti, Senin 5 September 2016.
Pasalnya sesampainya Nazir di lokasi, Kepala Badan (kabad) ini dihadang oleh enam satpam dari perusahaan ini. Mereka beralasan tim dari BRG bila memasuki lahan mereka harus memiliki surat izin.
Pantauan RIAUONLINE.CO.ID, dari lokasi pos dengan lokasi penghadangan jaraknya cukup jauh. Diduga sebelumnya mereka telah mendapatkan informasi terkait kedatangan menteri ini.
Klik Juga: Kapolri: Tidak Ada Polisi Riau yang Kongkow dengan Pengusaha Sawit
Sementara tujuan Nazir memang ingin melakukan sidak terhadap perusahaan HTI ini. Karena mendengar korporasi ini diduga melanggar perintah Presiden RI terkait pembukaan lahan gambut baru yang saat ini memeng harus dihentikan.
Ia juga mendapatkan informasi dari masyarakat, perusahaan telah menjarah setengah lahan dari wilayah yang diklaim oleh korporasi bahwa itu sudah dikuasai mereka.
"Untuk sementara apa-apa yang kita butuhkan seperti data dan photo telah kita dapatkan. Untuk selanjutnya akan kita proses jika memang mereka seperti itu," tegasnya.
Sementara itu, Corporate Communications Manager PT RAPP, Djarot Handoko dalam rilis konfirmasinya yang diterima RIAUONLINE.CO.ID, mengatakan, menerima masukan dari BRG mengenai hasil dari kunjungan tersebut.
"Kami saat ini sedang melakukan koordinasi dan akan mendiskusikan dengan pihak BRG dalam hal pengelolaan lahan gambut, dalam waktu dekat," jawabnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline