Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, MERANTI - Ketua RT 02 RW 04 Desa Bagan Melibur, Kepulauan Meranti Muhammad Kamil geram dengan aksi penghadangan yang dilakukan oleh satpam dari PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) kepada Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Foead di Pulau Padang, Kabupaten Meranti.
"Kenapa pula mereka main hadang-hadang seperti itu. Itu kan tanah dari desa kami. Seharusnya mereka itu yang minta izin kepada kami," ucap Kamil, Senin 5 September 2016.
Pasalnya, masyarakat Desa Bagan Melibur merasa tidak dihargai semenjak perusahaan tersebut berdiri di Desa itu sekitar tahun 2009 silam. Warga menganggap, kata Kamil, perusahaan telah seenaknya merebut tanah yang memang milik mereka kini telah ditanami bibit pohon akasia.
Telah banyak aksi protes yang mereka lakukan terhadap perusahaan untuk segera angkat kaki dari desa mereka. Namun, sampai saat ini usaha mereka belum menampakkan hasil.
Baca Juga: Kepala BRG Dihadang Sekuriti PT RAPP tak Diperbolehkan Masuk
Kamil menjelaskan lokasi insiden penghadangan terhadap Nazir Foead merupakan wilayah dari Desa Bagan melibur. "Tapi kenapa seenaknya saja mereka klaim ini wilayah Mayang Sari," ucapnya kesal.
Menurut ketua RT ini, PT RAPP sudah hampir 3 kilometer melakukan perambahan terhadap kawasan yang sebelumnya hutan yang termasuk hutan lindung.
Mereka beranggapan PT RAPP tidak memiliki peta yang valid sesudah aksi penyerobotan lahan yang di klaim milik warga Desa Bagan Melibur itu.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline