Bupati Suyatno: Enaknya Perusahaan Kantongi Izin Hingga 75 Tahun

Bupati-ROhil-dan-BRG.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, ROKAN HILIR - Bupati Rokan Hilir (Rohil), Suyatno, menyayangkan pemberian izin terlalu lama bagi perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI) maupun perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di daerahnya.

 

"Ada yang kurang enak bagi perusahaan itu. Mereka diberikan izin terlalu lama. Ada yang 50 bahkan mencapai 75 tahun," kata Bupati Suyatno, Jumat malam, 2 September 2016, usai jamuan makan malam dengan Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG), Nazir Foead.

 

Ia menginginkan untuk izin akan diberikan kepada para korporasi itu sebaiknya tidak terlama‎ dan dievaluasi kembali. "Kalau mau diberikan izin, sebaiknya 10,15 sampai 20 tahun dan diiringi dengan evaluasi," jelasnya. 

 

Dengan cara seperti itu diharapkannya perusahaan akan lebih terkontrol dengan apa yang dikerjakannya.‎ Ia juga meminta bantuan kepada Badan Restorasi Gambut (BRG) agar merekomendasikan perizinan menghidupkan kembali lahan tidur di Kecamatan Kubu agar dapat terlaksana antara masyarakat dengan PT Sumatera Riang Lestari (PT SRL).


 

Baca Juga: Bupati Rohil Minta Izin Pemanfaatan Lahan Tidur untuk Warga dan PT SRL

 

"‎Sebenarnya kan ada program dari pemerintah untuk memperdayakan masyarakat. Disana ada sekitar 4800 hektare yang bisa dimanfaatkan antara masyarakat dengan PT SRL," tuturnya.

 

Nantinya lahan tidur itu, menurut Bupati, akan ditanami komuditi yang memang membantu masyarakat seperti nanas ataupun tanaman yang lainnya.

 

Selanjutnya, kata Suyatno dengan memperdayakan masyarakat sekitar, juga mampu mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap terjadi di sana. "Kalau ini jadi saya pikir ini akan dijaga oleh perusahaan dan masyarakat tentunya," tutupnya.

 

Perlu diketahui, menurut Suyatno PT Sumatera Liang Lestari ini sudah mendatanginya dua hari sebelum pembicaraan dengan kepala BRG atau tepatnya pada tanggal 1 September 2016 silam.

 

Suyatno pun sudah menyurati kementerian kehutanan terkait pemberian izin ini, namun sampai saat ini beliau masih menunggu keputusannya. 

 


Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline