BRG: Selama Tanah Ulayat Terbakar dan Rusak, BRG Punya Wewenang

Kepala-BRG.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)

Laporan: Azhar Saputra

 

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Fuad menjelaskan keterkaitan kepemimpinanya dengan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau nomor 10 tahun 2015 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya dengan memanfaatkan sejumlah data-data penting.

 

"Kami membutuhkan data spasial seperti data peta masyarakat hukum adat, informasi sosial ekonomi, dan masyarakat hukum adat dalam mengelola hutannya," ucapnya Rabu, 20 Juli 2016.

 

Hal itu disampaikan Nazir dalam acara Workshop Musyawarah Wilayah ke-II‎ membahas ‎Peraturan Daerah nomor 10 tahun 2015 tentang tanah ulayat dan pemanfaatannya sebagai pemajuan dan pengakuan masyarakat adat di Provinsi Riau yang digelar Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN Riau), di Gedung LAM Riau, Rabu, 20 Juli 2016


 

Nazir mengatakan BRG juga memiliki wewenang jika ada hutan yang rusak dan terbakar, namun BRG membutuhan sokongan dari masyarakat. "Selama tanah itu terbakar dan rusak, BRG mempunyai wewenang untuk masuk kesana. Kami pun butuh bantuan dari masyarakat untuk mendukung ini," tambahnya.

 

Nazir juga mengimbau selama Perda itu berjalan, masyarakat adat jangan berpangku tangan. Masyarakat tetap harus mendukung, menyepakati dan menaati.

 

"Nah, sembari itu dikerjakan untuk proses formil bisa berjalan paralel. Asal bisa kita identasi dengan jelas, Peta, dan pelaksanaan,"tuturnya.

 

Acara tersebut dihadiri oleh  Aziman Agus perwakilan dari Provinsi Riau‎, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) Nazir Fuad, staf ahli Gubernur Riau bidang pembangunan Safandi,  Deputi Walhi Riau Boy Even Sembiring, Sekjen Aliansi Adat Riau Ibnu nababan, ‎ Ketua Lembaga Melayu (LAM) Al Azhar,‎

 

Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline