Sidang pembacaan putusan perdamaian kasus iuran BPJS Ketenagakerjaan CV Dwikarya Jaya di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir pada Rabu, 4 September 2024.
(Dok. Kejari Rokan Hilir)
RIAU ONLINE, ROKAN HILIR - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Kejari Rohil) sukses menuntaskan kasus tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan melalui upaya hukum yang dilakukan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
CV Dwikarya Jaya akhirnya melunasi tunggakan sebesar Rp149 juta dan bisa berdamai dengan Kejari Rohil.
Hal ini terungkap dalam sidang pembacaan putusan perdamaian yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir pada Rabu, 4 September 2024.
Dalam sidang tersebut, Hakim Tunggal PN Rohil, Aldar Valeri mengabulkan perdamaian yang telah disepakati antara kedua belah pihak.
"Adapun agenda pembacaan putusan memuat akta perdamaian oleh Hakim Tunggal pada PN Rokan Hilir, dimana CV Dwikarya Jaya telah membayarkan lunas tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada hari Senin, 26 Agustus 2024 sebesar Rp149 juta."
"Sehingga Gugatan Sederhana Terhadap CV Dwikarya Jaya terkait Penunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan diselesaikan secara perdamaian," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yopentinu Adi Nugraha.
Lanjut Yopen, keberhasilan ini merupakan buah dari kerja sama yang baik antara Kejari Rohil melalui Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai.
Pihaknya, terus berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan hukum yang terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam upaya pemulihan kerugian negara.
"Putusan perdamaian tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Kuasa Khusus (SKK) dari pihak BPJS Ketenagakerjaan Cabang Dumai kepada Tim JPN pada Kejari Rohil tentang Perkara Perbuatan Melawan Hukum dikarenakan adanya tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada CV Dwikarya Jaya," pungkasnya.