Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti Sabu Hingga Handphone

Kejari-Rohil-Musnahkan-Barang-Bukti-Sabu-Hingga-Handphone.jpg
(Dok. Kejari Rokan Hilir)

RIAU ONLINE, ROKAN HILIR - Kejaksaan Negeri  Rokan Hilir (Kejari Rohil) melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kegiatan yang berlangsung di halaman belakang kantor Kejari Rohil ini melibatkan berbagai pihak, termasuk Kepolisian dan Dinas Kesehatan.

"Benar. Telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum. Tadi, Pak Kajari langsung yang memimpin kegiatan pemusnahan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Rohil, Yopentinu Adi Nugraha, Kamis, 5 September 2024.

Dikatakan Yopen, barang bukti yang dimusnahkan itu didominasi oleh jenis narkotika. Yakni, sabu dengan total berat 102,03 gram, pil ekstasi sebanyak 15 butir, dan ganja kering 10,20 gram.



Selain itu, barang bukti lain seperti handphone, timbangan digital, dan alat isap sabu juga turut dimusnahkan.

"Bahwa barang bukti itu berasal dari perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dengan amar putusan dirampas untuk dimusnahkan," terang Yopen.

Dalam kesempatan itu, Yopen mengatakan tujuan dari pemusnahan barang bukti tersebut. Di antaranya, agar Jaksa sesuai kewenangannya telah melaksanakan putusan secara tuntas di samping mengurangi tumpukan barang bukti dalam gudang.

"Pemusnahan ini juga bertujuan untuk meminimalisir agar tidak terjadi penyalahgunaan barang bukti yang rawan seperti narkotika," tutupnya.