45 Terdakwa Kasus Narkotika di Riau Dituntut Mati Sepanjang Tahun 2024

KEJATI-RIAU2.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 45 terdakwa kasus narkotika di Riau dituntut pidana mati periode Januari hingga Juli 2024. Jumlah ini meningkat dibanding 2023 lalu, yakni 30 perkara.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas, menyebutkan Bidang Pidana Umum (Pidum) Kejati Riau menangani 239 pra penuntutan perkara narkotika. Perkara tersebut berasal dari penyidik kepolisian.

"45 perkara (terdakwa narkotika) dituntut pidana mati," ujar Akmal Abbas didampingi Wakajati Riau Rini Hartatie, Selasa, 23 Juli 2024.

Kejati Riau dan jajaran juga menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa narkotika.

"Jumlahnya 22 perkara," jelas Akmal Abbas.



Akmal Abbas menegaskan, Riau menjadi pintu gerbang masuknya narkotika dari negara tetangga. Upaya-upaya terus dilakukan, termasuk menindak tegas para pelaku sebagai efek jera.

"Ini (dituntut mati dan seumur hidup) perkara-perkara besar, termasuk sindikat, dan jadi atensi. Dilakukan tindakan tegas," jelas Akmal Abbas.

Hukuman tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah karena ada upaya hukum dan itu masih diproses. Jika sudah inkrah Kejati Riau akan melakukan eksekusi sesuai penetapan Mahkamah Agung (MA) Riau.

Selain penuntutan, Kejati Riau dan Kejari juga melakukan penghentian penuntutan melalui restorative justice atau RJ. 

"Ada 44 dilakukan RJ," jelas Akmal Abbas.

Kasus narkotika merupakan salah satu kasus yang menonjol di Kejati Riau. Barang haram itu masuk melalui negara tetangga Malaysia, kemudian ke daerah-daerah pesisir di Riau, terutama di Bengkalis.