6 Penambang Ilegal di Kecamatan Bangko Dibekuk Polres Rohil

alat-berat-di-tambang-ilegal-rohil.jpg
(Dok Polres Rohil)

RIAU ONLINE, ROHIL - Enam pemuda yang diduga terlibat dalam penambangan tanah urug ilegal di Jalan Lintas Riau-Sumut KM 05 Balam, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), dibekuk polisi.

Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto, mengatakan keenam pelaku ini digerebek usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pertambangan mineral dan batubara.

Saat tiba di TKP, tim Satreskrim Polres Rohil mendapati satu unit alat berat dan beberapa mobil dump truck tengah melakukan aktivitas penambangan tanah urug.

Namun saat dimintai surat tugas dan izin yang dimiliki atas penambangan tersebut, pihak operator mengaku tidak mengetahui.

"Pihak operator mengaku tidak mengetahui terkait perizinan dan hanya tahu tanah tersebut dijual kepada warga sekitar," ujar AKBP Andrian, Selasa, 17 Januari 2023.

Selain meringkus enam pelaku penambangan, polisi juga menyita satu unit alat berat dan mobil dump truck dari TKP.

Adapun keenam tersangka ialah PT (31) yang merupakan operator alat berat, R (25) berperan sebagai tukang catat, serta MDS (31), K (50), P (25), dan YS (33), yang merupakan sopir truk.

Berdasarkan hasil interogasi, keenam pria ini hanyalah pekerja dan mengambil upah dari operasi kegiatan penambangan ilegal tersebut.

"Kami masih berkoordinasi dengan ahli minerba dan memeriksa keterangan dari para saksi. Para tersangka disangkakan atas pasal 158 Jo Pasal 35 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara," pungkasnya.