Puluhan Kades di Kuansing Desak Bupati Tambah Masa Jabatan Setahun Lagi

Ilustrasi-demo.jpg
(Liputan6.com)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Puluhan Kepala Desa (Kades) di Kuansing mendesak Bupati agar menambah masa jabatan 94 kades satu tahun lagi. Terutama para kades yang ikut pada Pilkades serentak pada 2019 lalu.

"Karena memang ada kesalahan teknis dalam Perda Nomor 4 tahun 2017 yang mengatur masa jabatan kades 2019-2024 (5 tahun,red) dan itu bertentangan dengan UU Nomor 6 tahun 2014 yang mengatur masa jabatan kades 6 tahun," ujar Koordinator 94 Kades, Herlianto ditemui RIAU ONLINE di kantor Bupati, Selasa, 27 Februari 2024.

Rapat koordinasi tersebut langsung dihadiri Bupati Kuansing Suhardiman Amby serta sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Kuansing. Puluhan kades juga hadir dalam rakor tersebut yang digelar di ruang multimedia kantor Bupati, Selasa pagi. Herlianto mengatakan bahwa Bupati telah berkomitmen dari awal untuk mengusulkan tambahan satu tahun masa jabatan kades hasil pilkades serentak 2019.

Dalam pertemuan tersebut Bupati juga telah mengutus Kepala Dinas Sosial Pemerintahan Masyarakat Desa Kuansing ke Bina PMD Kementerian Dalam Negeri untuk merevisi Perda nomor 4 tahun 2017.



"Dalam Perda itu dibuat masa peralihan 5 tahun, tentunya bertentangan dengan UU," ujar Herlianto yang juga menjabat sebagai Kades Pulau Aro, Kecamatan Kuantan Tengah.

Dalam rapat tersebut katanya bahwa Bupati telah berkomitmen untuk melakukan perpanjangan SK kades tentu tetap melakukan evaluasi terhadap kinerja dari kades.

"Kalau mengacu ke Perda nomor 4 tahun 2017 itu jabatan kades hasil pilkades serentak 2019 berakhir Desember 2024 ini. Kalau nanti ditambah satu tahun tentu akan berakhir 2025," katanya.

"Jadi intinya kita ingin mengembalikan hak yang terpotong satu tahun, itu yang dituntut kawan-kawan kades. Jumlahnya ada 94 kades," tutupnya.