Diduga Mabuk, Pria di Pucuk Rantau Kuansing Tikam Penjual Pulsa

Pelaku-penikaman-di-kuansing2.jpg
(Dok. Polres Kuansing)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Seorang pria menikam penjual pulsa di kantin Plasma VI TBS Desa Sungai Besar, Kecamatan Pucuk Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Minggu, 28 Januari 2024. Pelaku, YW (40), diduga dalam pengaruh minuman keras.

Akibat penikaman tersebut, korban MN (38) mengalami luka pada bagian punggung dan kedua tangannya. Korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Kuantan Mudik.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, mengungkapkan kejadian berawal saat terduga pelaku ini hendak membeli pulsa kepada korban. Namun saat itu pulsa yang dijual korban tengah kosong dan yang ada hanya voucher.

"Ya sudah tidak apa-apa," ucap Kapolsek Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Hendra Setyawan, menirukan ucapan pelaku, melalui keterangannya, Selasa 30 Januari 2024/



Kapolsek menerangkan saat korban berjalan ingin mengambil voucher membelakangi terduga pelaku, saat itulah terjadi penikaman terhadap korban.

Terduga pelaku mengikuti korban dari belakang dan langsung melakukan penusukan menggunakan pisau dan mengenai punggung korban sebelah kanan.

"Korban ini langsung memegang tangan terduga pelaku yang masih ada pisau, tapi jari korban ikut terkena pisau dan mengalami luka," terang Kapolsek.

Kapolsek menyebut terduga pelaku sudah diamankan. Ia ditangkap dalam kondisi babak belur usai dihajar massa.

Sejumlah barang bukti ikut diamankan satu buah pisau belati dan satu baju milik korban. Terduga pelaku terancam dijerat Pasal Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.