RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - DPRD Kuansing belum menerima hasil revisi Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2023 hingga kini, Senin, 25 September 2023.
Sebelumnya DPRD Kuansing telah mengembalikan KUA PPAS APBD Perubahan TA 2023 kepada Pemerintah Daerah (Pemda). KUA PPAS tersebut dikembalikan setelah dilakukan pembahasan oleh DPRD Kuansing. Dimana terdapat defisit pendapatan sebesar Rp 66 miliar.
"Surat DPRD sudah dibalas, tapi revisi KUA PPAS belum ada sampai ke DPRD," ujar anggota DPRD Kuansing, Muslim kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin, 25 September 2023.
Menurut Muslim masih ada waktu sampai akhir bulan ini untuk dilakukan pengesahan. Pasalnya sejauh ini, lanjut dia, nota kesepakatan terhadap KUA PPAS belum ada disepakati antara legislatif maupun eksekutif.
Ketua DPRD Kuansing, Adam, sebelumnya mengatakan seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Kuansing sepakat menyarankan agar KUA-PPAS tersebut dikembalikan lagi ke eksekutif.
"Seluruh fraksi DPRD sepakat agar draft KUA-PPAS APBD-P 2023 dikembalikan," kata Adam melalui keterangannya minggu lalu.
Menurutnya, pengembalian KUA-PPAS APBD-P Kuansing 2023 dilakukan salah satunya karena terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp 66 miliar.
"Draf itu harus direvisi agar selisih pendapatan yang cukup besar itu tidak menimbulkan utang di kemudian hari," kata Adam.
Adam juga mengatakan kalau draft KUA-PPAS APBD-P 2023 terjadi kenaikan dana transfer umum DBH sebesar Rp 184 miliar. Tidak hanya itu lanjutnya, pendapatan bagi hasil pajak di APBD Pemerintah Provinsi juga naik Rp 14,9 miliar.
"Sementara hasil pembahasan Rancangan Perubahan KUA PPAS 2023 diperoleh Asumsi pendapatan riil hanya Rp 44 miliar," katanya.
Pendapatan riil tersebut disampaikan Adam dengan rincian transfer umum DBH sawit sebesar Rp 16,9 miliar, lebih salur DBH sawit Rp5,1 miliar, rasionalisasi Rp 34,9 miliar dan asumsi Silpa minus Rp 13 miliar.
"Sehingga dari sisi pendapatan daerah masih terdapat selisih kurang sebesar Rp 144 miliar," katanya.
Sementara lanjutnya berdasarkan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS 2023 diperoleh kebutuhan belanja wajib dan mendesak sebesar Rp 110 miliar.
Mulai dari TPP PNS sebesar Rp 33,18 miliar, TPP PPPK sebesar Rp 1,13 miliar, gaji PNS sebesar Rp 29,03 miliar, gaji honorer sebesar Rp 14,9 miliar
"Belum lagi dana hibah KPU, Bawaslu, TNI dan Polri sebesar Rp 12,15 miliar, program UHC Rp 12,88 miliar dan tunda bayar Rp 6,5 miliar," katanya.
Adam menegaskan dari hasil pembahasan rancangan perubahan KUA-PPAS 2023 terdapat kekurangan pendapatan sebesar Rp 66 miliar.
"Kebutuhan belanja sebesar lebih kurang Rp 110 miliar, sementara pendapatan riil hanya Rp 44 miliar," ujarnya.
Ia juga menyarankan agar kenaikan belanja daerah harus memprioritaskan belanja wajib dan mengikat terutama kekurangan gaji dan tunjangan serta Tambahan Penghasilan PNS (TPP).
"Belanja konstruksi dan diprediksi tidak bisa selesai sampai akhir tahun anggaran, agar tidak dianggarkan," sarannya.
Oleh karena itu Dia meminta Bupati Kuansing agar menugaskan TAPD Pemerintah Kabupaten Kuansing melakukan perhitungan kembali atas rancangan perubahan KUA-PPAS 2023.
"Disesuaikan dengan perkembangan terkini dengan selalu memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya.