RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Dua orang pria masing-masing D (39) dan DI (39) ditangkap Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, Sabtu, 24 Juni 2023 sore sekira pukul 15.30 WIB.
Keduanya ditangkap diduga telah menggunakan Narkotika jenis sabu disebuah rumah kontrakan di daerah Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah.
"Keduanya merupakan warga Sinambek, Kelurahan Sungai Jering, Kecamatan Kuantan Tengah," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangan, Minggu, 25 Juni 2023.
Novris mengungkapkan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan anggotanya dilapangan terkait adanya dugaan transaksi Narkotika jenis sabu di daerah Sinambek, Kelurahan Sungai Jering.
Setelah memastikan targetnya, Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing langsung melakukan penggrebekan disebuah rumah kontrakan. Seorang warga berinisial DI (39) berhasil diamankan..
"Setelah diamankan DI (39) ini mengakui ada menggunakan narkotika jenis sabu bersama rekannya D (39)," ungkap Novris.
Tim Mata Elang langsung memburu satu terduga pelaku lagi, namun saat diperjalanan tiba-tiba D (39) menghubungi DI (39) kalau dia telah berada dirumah kontrakan. Tim Mata Elang langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan terduga pelaku D (39).
Hasil penggeledahan dijumpai dua paket diduga Narkotika jenis sabu berada diatas lantai dekat D duduk. Dari hasil penggeledahan dirumah kontrakan DI ditemukan dua paket diduga Narkotika jenis sabu dan tiga bungkus plastik bening disimpan dalam kamar.
"Ternyata dua paket diduga narkotika jenis sabu dan tiga bungkus kosong adalah milik D yang dititipkan melalui DI," terang Kasat..
Dari keterangan D bahwa dia mendapatkan barang haram tersebut secara online dengan cara melakukan chat melalui WhatApps yang tidak dia kenal.
"Terduga pelaku ini mengaku dia beli dengan menghubungi nomor WhatsApp yang tidak dia kenal. Dan pembayaran dilakukan dengan cara mentransfer uang kerekening sebesar Rp 1.500.000," jelas Kasat.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.