Polisi Bekuk 2 Pengedar Sabu di Singingi Kuansing, 20 Gram Barbuk Diamankan

Barang-bukti-peredaran-sabu-di-kuansing.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing berhasil mengungkap peredaran narkoba di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuansing, Riau, Selasa, 25 April 2023 kemarin.

Dua terduga pelaku berhasil diamankan. Awalnya polisi menangkap HS di Desa Kebun Lado pada Selasa jelang tengah malam. HS ini sudah menjadi TO polisi dan sudah dilakukan pengintaian sejak siang.

Dari HS polisi mengamankan barang bukti 1,70 gram diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga mengamankan satu buah handphone dan satu unit sepeda motor merk Honda Vario.

Dari hasil pengembangan, barang haram tersebut diduga didapat dari JM. Polisi berhasil menangkap JM di desa Sungai Kuning. Saat ditangkap JM tengah asik duduk di sebelah SPBU Sungai Kuning.

Dari JM ini polisi mengamankan 5 bungkus barang bukti yang sudah dipaket berisikan butiran kristal diduga Narkoba jenis sabu.



Barang haram tersebut ditemukan di sebuah tabung besi yang dibalut lakban hitam berisikan dua paket plastik bening. Barang haram tersebut diletakkan tepat berada di bawah tempat duduk dan sebagian berada disimpan dalam kotak rokok berada dalam saku terduga pelaku.

Dari JM ini ikut diamankan satu unit handphone, satu kotak rokok tempat menyimpan tiga paket diduga narkotika jenis sabu dan uang sebesar Rp 2 juta.

"Kedua tersangka dan barang bukti telah berada di Mapolres Kuansing guna menjalani pemeriksaan lanjutan," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Novris Simanjuntak melalui keterangannya Rabu, 26 April 2023.

Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.