RIAU ONLINE, KUANSING - Pelaku pembuangan bayi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) melahirkan di dalam tenda saat melakukan kegiatan kemping atau berkemah di Bumi Perkemahan Pantai Jai-jai Raok, Desa Padang Tanggung, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuansing, Riau, Senin, 6 Maret 2023.
Ibu yang masih duduk di bangku SMP itu lantas mengubur bayi laki-laki yang baru dilahirkannya di samping tenda.
"Saat itu, M yang sedang berada di dalam tenda, melahirkan bayi laki-laki, karena panik, ia langsung menguburkannya di dekat tenda," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, Rabu, 8 Maret 2023.
M yang masih berusia 14 tahun tersebut ternyata sempat berhubungan badan dengan dua pemuda RF dan MR. Namun, M tak pernah bercerita kepada kedua pacarnya itu bahwa dirinya tengah mengandung.
"Dengan RF, M ini pernah berhubungan suami istri pada Agustus dan September 2022 lalu. Ternyata, M juga berhubungan dengan MR sekitar periode April hingga Mei 2022," pungkasnya.
Sementara saat ini, RF dan MR telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Kuansing. Keduanya juga telah dimintai keterangan.
Kedua pemuda tersebut dijerat pasal persetubuhan terhadap anak di bawah umur dan melanggar pasal 81 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Mereka terancam penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.