RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pejabat di Kabupaten Kuansing diberikan batas waktu sampai 31 Maret 2023 untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Jika sampai 31 Maret 2023 masih ada pejabat yang tidak melaporkan LHKPN ke KPK maka Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) akan ditunda pembayarannya sampai LHKPN dilaporkan," ujar Kepala Bidang Pembinaan Aparatur, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kuansing, Ryan Syafaat dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 7 Maret 2023.
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) pembayaran TPP ASN dilingkungan Pemkab Kuansing. Apabila ada pejabat yang namanya tidak menyampaikan LHKPN ke KPK maka sanksinya akan ditunda pembayaran TPP-nya.
"Diatur dalam Perbup TPP, bunyinya seperti itu," kata Ryan.
Ryan mengatakan pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN ke KPK terutama pejabat eselon II yang sudah definitif. Kemudian sejumlah pejabat eselon III level sekretaris di beberapa OPD dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).
"Sudah ada beberapa pejabat yang menyampaikan LHKPN-nya, kita berharap sebelum 31 Maret 2023 ini semua sudah menyampaikan," pungkasnya.