15 ABG Diduga Geng Motor Terancam 9 Tahun Penjara

Pelaku-diduga-geng-motor.jpg
(DEFRI CANDRA/RIAUONLINE.CO.ID)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sebanyak 15 orang anak di bawah umur diduga kelompok geng motor terlibat tindak kekerasan di Kota Pekanbaru terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.

Mereka bahkan melakukan aksi begal terhadap sejumlah pengendara sepeda motor di tiga lokasi berbeda di Pekanbaru, yakni Jalan Kubang Raya, Jalan SM Amin, dan Jalan Baung, tepatnya di belakang Mall Living World Pekanbaru. 

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Pria Budi, didampingi Kasat Reskrim, Kompol Andrie Setiawan, mengatakan pengungkapan ini dilakukan pada hari Minggu, 29 Januari 2023 lalu. 

"Pada hari Minggu, ada sekelompok geng motor berjumlah 20 bergerombolan melintas Jalan Kubang Raya, tak lama ada satu motor lewat dan dilakukan kekerasan serta penganiayaan kepada pengendara motor tersebut oleh sekelompok geng motor ini," ujar Kombes Pria Budi, Jumat, 3 Februari 2023.

Beruntung kedua korban atas nama Rezi dan Kevin berlari ke pemukiman warga dan dibantu oleh petugas keamanan di Perumahan Jalan Kubang Raya.  


"Tidak sampai di situ, kelompok geng motor ini kembali bergerak ke Jalan SM Amin dan juga melakukan kekerasan dan penganiayaan kepada sepasang muda mudi yang melintas di Jalan tersebut," lanjut Pria Budi.  

Usai di Jalan SM Amin, kelompok geng motor yang didominasi oleh anak di bawah umur ini kembali membuat resah di Jalan Baung, tepatnya di belakang Mall Living World.  

Kelompok pengendara ini juga melakukan penganiayaan kepada pengendara motor di Jalan Baung dan merampas handphone dan motor korban. 

"Dari 15 orang anak di bawah umur tersebut, 9 diantaranya sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru sedangkan 6 orang lainnya masih DPO," ujarnya. 

Para pelaku yang masih di bawah umur akan diterapkan pasal 170 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. 

"Namun karena masih dibawah umur, sanksinya akan diatur dalam UU perlindungan anak serta akan diproses sesuai hukum yang berlaku," pungkasnya.