RIAU ONLINE, PEKANBARU - Koordinator Bidang Kelembagaan KPID Riau, Bambang Suwarno, menyampaikan pihaknya mendapatkan rekomendasi dari DPRD Riau untuk membentuk Dewan Kehormatan terkait persoalan kasus RS yang diduga terlilit utang.
Ia menjelaskan, berdasarkan rekomendasi itu, nantinya Dewan Kehormatan akan bekerja menyelesaikan persoalan kasus RS dan akan memanggil RS untuk dimintai keterangan.
"Semalam sore kami sudah rapat pleno memutuskan membentuk Dewan Kehormatan. Soal nama-namanya sedang diinventarisir," katanya, Jumat, 3 Februari 2023.
Bambang menegaskan, pembentukan Dewan Kehormatan itu sudah sesuai dengan Peraturan Komisi Penyiaran Indonesia Nomor 01/P/KPI/07/2014 tentang Kelembagaan Komisi Penyiaran Indonesia.
"Jadi ditetapkan dari Komisi I DPRD Riau ada dua orang, tokoh masyarakat seorang, pemerintah seorang, kemudian KPID Riau seorang itu kami tunjuk Hisyam Setiawan," terangnya.
Sementara mengenai perwakilan dari Komisi I DPRD Riau, ia menuturkan terlebih dahulu pihaknya akan bersurat ke Pimpinan DPRD Riau.
"Nanti pimpinan menunjuk Anggota Komisi I untuk Dewan Kehormatan. Mungkin Senin kami akan bersurat secara resmi kepada tokoh masyarakat dan pemerintah juga," katanya.
"Semoga dalam waktu 14 hari sudah bisa diputuskan, karena kita tak mau berlama-lama," tambahnya.
Sebelumnya, Komisioner KPID Riau, Hisyam Setiawan, menjelaskan hal yang dilakukan RS sudah termasuk ke dalam pelanggaran kode etik di tubuh KPID Riau. Hal itu dikatakannya jika merujuk tata tertib lembaga dalam hal menjaga nama baik lembaga.
"Berarti kan kalau prosedurnya adalah dia meminjam uang kepada orang itu urusan dia. Tetapi ketika dia menjamin simbol-simbol lembaga dan parahnya itu tidak terwujud dia membayar utang, artinya kan dia mencoreng nama lembaga ini. Sampai sekarang kondisinya tidak bisa dihubungi," paparnya.