Pembagian Kursi Pileg 2024 di Kuansing, Dapil I dan V Tetap Terbanyak

Ilustrasi-KPU.jpg
(Nugroho Sejati/kumparan)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, mengumumkan pembagian jumlah kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Kuansing.

Pada Pileg 2024 terjadi penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) untuk Kabupaten Kuansing. Hal tersebut membuat jumlah kursi per dapil ikut berubah. Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 jumlah dapil di Kuansing terbagi menjadi lima dapil.

Jumlah tersebut bertambah dari Pileg 2019 lalu yang hanya empat dapil. Pileg 2019 lalu dapil I meliputi Kuantan Tengah, Benai, dan Sentajo Raya berjumlah 10 kursi. Pada Pileg 2024 mendatang jumlah kursi berkurang satu menjadi 9 kursi. Pileg 2024 dapil I menjadi dua kecamatan yakni Kuantan Tengah dan Sentajo Raya.

Kemudian Dapil II, yakni Pangean, Kuantan Hilir, Kuantan Hilir Seberang, Logas Tanah Darat, Inuman, Cerenti, pada Pileg 2019 lalu 12 kursi juga berkurang karena terjadinya pengurangan wilayah.



Pileg 2025 dapil II dipecah menjadi dua Dapil meliputi Kuansing 2 menjadi tiga kecamatan yakni Benai, Pangean, dan Logas Tanah Darat dengan jumlah 6 kursi.

Kemudian Kuansing 3 meliputi 4 kecamatan yakni Kuantan Hilir, Cerenti, Inuman dan Kuantan Hilir Seberang juga 6 kursi.

Untuk Kuansing 4 pileg 2024 meliputi 4 kecamatan yakni Kuantan Mudik, Gunung Toar, Hulu Kuantan dan Pucuk Rantau tetap 6 kursi.

Dan Kuansing 5 yakni Singingi - Singingi Hilir menjadi 8 kursi. Jumlah kursi sama dengan Pileg 2019 lalu.

"Jumlah kursi sudah final sesuai PKPU Nomor 6 Tahun 2023. Itu juga sudah uji publik," kata Ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi dihubungi RIAUONLINE.CO.ID, Minggu, 12 Februari 2023.