RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Sejumlah barang bukti ikut diamankan saat sengketa lahan berdarah terjadi di Desa Muara Langsat, Kecamatan Sentajo Raya, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Jumat, 21 Oktober 2022 lalu.
Selain sejumlah senjata tajam, polisi juga mengamankan satu pucuk senjata pistol airsoft gun. Kemudian satu tojok, satu gancu, dan dua buah dodos.
Atas kejadian tersebut dua warga terluka termasuk ada 4 orang dari pihak perusahaan juga ikut terluka dan mengalami luka tembak di paha, lengan, dan punggung.
Sengketa lahan tersebut terjadi antara anggota Kelompok Tani Maju Sejahtera dengan PT Barito Riau Jaya (BRJ). Informasi yang dirangkum RIAUONLINE.CO.ID, sengketa lahan tersebut sudah terjadi sejak lama dan kini kembali pecah.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan, penyidik Satuan Reskrim Polres Kuansing menetapkan dua warga, GWN dan SR, sebagai tersangka.
"Tersangka secara bersama-sama didepan umum melakukan kekerasan terhadap orang," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho dalam press conference digelar di Mapolres Kuansing, Senin, 24 Oktober 2022.
Polisi juga menetapkan AM menjadi tersangka diduga menyebabkan anggota kelompok tani E dan S mengalami luka bacok di bagian pinggul belakang dan luka bacok di bagian pinggang.
Kapolres menerangkan peristiwa tersebut bermula pada Jumat, 21 Oktober 2022 sekira pukul 08.00 WIB. Ketika itu korban, AM, selaku Danru pengamanan kebun PT Barito Riau Jaya melakukan patroli di dalam kebun yang diklaim milik PT Barito.
Namun korban AM dihadang oleh terlapor GWN dan SR bersama beberapa orang lainnya. Selanjutnya terjadinya keributan, karena keduanya saling panen buah sawit di kebun tersebut.
Saat itulah terjadi pemukulan terhadap korban AM yang dilakukan terlapor GWN dan SR serta beberapa orang lainnya. Akibat pukulan tersebut korban mengalami luka.
Mendengar ada keributan, rekan-rekan AM yang tengah berada di barak langsung menuju tempat keributan terjadi. Belum sampai ke lokasi pelapor dan rekan-rekannya yang lain mendapat tembakan senapan angin.
Lalu pelapor kembali ke barak, tidak berapa lama terlapor GWN dan SR bersama yang lainnya mendatangi barak PT Barito dan meminta kepada pelapor dan rekan-rekannya untuk meninggalkan barak karena barak mau dibakar.
Saat ada yang hendak membakar barak, pekerja PT Barito melakukan perlawanan dan keributan kembali pecah. Meskipun sempat dilerai namun keributan tidak dapat dihindarkan.
Akibat keributan tersebut korban Agustinus dan tiga orang lainnya mengalami luka di kepala. Kemudian ada juga yang terkena luka tembak di paha, lengan, punggung dan satu unit sepeda motor ikut dibakar.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 15 orang saksi akhirnya polisi menetapkan tiga orang menjadi tersangka. Dua dari kelompok warga dan satu dari pihak perusahaan.