Bejat, Paman di Kuansing Tega Setubuhi Ponakan Sendiri

pemerkosaan28.jpg
(Shutterstock)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Unit PPA Satuan Reserse Kriminal Polres Kuansing menangkap seorang paman yang tega menyetubuhi ponakan sendiri dan masih di bawah umur.

Terduga pelaku adalah J (37) yang sehari-hari berprofesi sebagai seorang sopir. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Selasa, 13 September 2022, sekira pukul 22.00 WIB.

"Terduga pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan terduga pelaku sudah dibawa ke Mapolres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut," ujar Kapolres Kuansing, AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kasubbag Humas Polres Kuansing, AKP Tapip Usman, melalui keterangan tertulis, Rabu, 14 September 2022.

Peristiwa tersebut terungkap setelah adanya laporan dari paman korban, yang merupakan adik dari ayah korban ke Polres Kuansing pada 30 April 2022 lalu. Dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut terjadi pada Kamis, 28 April 2022, sekira pukul 11.06 WIB.

Berdasarkan kronologis kejadian pada Jumat, 29 April 2022, sekira pukul 22.00 WIB, pelapor yang juga paman korban sempat dihubungi ayah kandung korban yang tengah berada di Jambi untuk menjemput anaknya di rumah terduga pelaku J.

 



 

Ayah korban mendapatkan pengaduan dari korban bahwa korban disetubuhi oleh terduga pelaku J pada Kamis, 28 April 2022, sekira pukul 11.00 WIB saat berada di rumah terduga pelaku.

Atas permintaan ayahnya, pelapor yang juga paman korban lalu menjemput korban dan melaporkan kejadian tersebut ke Bhabinkamtibmas setempat.

Selanjutnya laporan tersebut dilanjutkan ke Polres Kuansing untuk dilakukan pengusutan. Pada Selasa, 13 September 2022 sekira pukul 17.00 WIB polisi mendapatkan informasi kalau terduga pelaku sudah pulang dan berada di rumahnya di Kecamatan Singingi.

Setelah melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Polres Kuansing, AKP Linter Sihaloho. KBO Polres Kuansing, Iptu Bambang Saputra, bersama Ps Kanit IV, Aipda Andy Candra, dan beberapa anggota langsung berangkat menuju lokasi terduga pelaku berada.

 

 

Sekitar pukul 22.00 WIB terduga pelaku J yang tengah berada di rumahnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Kuansing untuk pengusutan lebih lanjut.

Atas perbuatannya terduga pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

"Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda minimal Rp 20 juta dan maksimal Rp 5 miliar," tutupnya.