Terungkap, 4 Gading Gajah Didapat dari Paranap Dibeli Seharga Rp 98 Juta

Gading-Gajah.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN-Perdagangan gading gajah berhasil diungkap Tim Ditreskrimsus Polda Riau, April 2022 lalu. Keempat gading gajah ternyata berasal dari daerah Paranap, Kabupaten Indragiri Hulu.


Dari keterangan ahli dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alami, Provinsi Riau keempat gading gajah tersebut dicabut pada saat gajah sudah mati.

Keempat gading gajah tersebut diambil secara utuh sampai pangkal. Sebagian gading gajah merupakan kepanjangan dari giri seri tertanam dalam tengkorak gajah. Dari keterangan ahli dari BKSDA Riau, gading gajah merupakan gajah dewasa diperkirakan berusia 20-25 tahun.

Hal tersebut dimuat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yang tayang melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan.

Kasus ini terungkap setelah Tim Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengamankan sebuah mobil daihatsu xenia dengan nomor polisi BM 1507 RQ dan mengamankan tiga orang terduga pelaku saat melintas di daerah Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuansing, April 2022 lalu.

Ketiga terdakwa telah di vonis masing-masing dengan hukuman 1 tahun denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan. Sidang putusan di gelar di PN Teluk Kuantan, Senin, 29 Agustus 2022 lalu.

"Ketiganya di vonis 1 tahun denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 2 September 2022.

Dimana perkara gading gajah ini berhasil dibongkar Tim Ditreskrimsus Polda Riau pada April 2022 lalu. Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka saat melintas di jalan lintas Teluk Kuantan - Air Molek, Inhu tepatnya di Desa Lebih Lurus, Kecamatan Inuman.

Sementara satu tersangka lagi berinisial D berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Termasuk F sebagai calon pembeli juga telah ditetapkan menjadi buronan polisi.

Polisi mengamankan barang bukti empat gading gajah yang disimpan terduga pelaku di bagian bangku belakang mobil yang dipakai ketiga terduga pelaku.

Keempat gading gajah tersebut  berukuran satu dengan panjang 77 cm dan diemeter 20 cm, satu lagi panjang 75 cm dan diemeter 19,2 cm, dan satu lagi panjang 80 cm dan diemeter 21,6 cm, dan terakhir satu lagi dengan panjang 78 cm dan diemeter 21,4 cm.

Kasus ini berawal pada bulan April 2022 dimana terdakwa Y dihubungi oleh D (DPO) menawarkan ada gading gajah yang akan di jual dan menawarkan untuk dicarikan calon pembeli.

Y langsung menghubungi F (DPO) menawarkan gading gajah. Dan F berminat ingin membeli dan langsung mentransfer uang Rp 90 juta melalui rekening BRI milik Y. Dan uang juga diberikan melalui ACS sebesar Rp 10 juta.

F lalu mengutus ACS untuk melihat gading gajah tersebut. Pada Sabtu, 9 April 2022, terdakwa ACS bertemu dengan Y di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

ACS membawa uang dari F (DPO) sebesar Rp 10 juta berada dalam rekening milik ACS. Uang tersebut lalu ditarik ACS dan menyerahkan kepada Y.

Setelah transaksi tersebut, Y dan ACS pergi mengendarai mobil Daihatsu Xenia dengan nopol BM 1507 RQ menuju daerah Kiliran Jao menjemput terdakwa I.

Kemudian ketiganya langsung menuju Teluk Kuantan untuk bertemu dengan D (DPO). Sekira Minggu, 10 April 2022 pukul 00.30 WIB ketiganya tiba di Teluk Kuantan bertemu dengan D.

Selanjutnya ke empat terduga pelaku ini berangkat menuju tempat pembelian gading gajah di daerah Paranap, Kabupaten Inhu. D sendiri berperan menunjukkan lokasi pembelian gading gajah.

Sampai di daerah Paranap, sekira pukul 05.30 WIB datang dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor dan membimbing jalan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa I.

Selanjutnya mobil yang digunakan oleh para terdakwa berhenti di tepi jalan lintas, terdakwa ACS dan terdakwa I menunggu di dalam mobil, sedangkan terdakwa  Y  bersama D (DPO) turun dari mobil dan mengikuti orang yang menaiki sepeda motor tersebut hingga sampai di suatu rumah.  

Kemudian dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tersebut memperlihatkan 4 (empat) batang gading gajah. Setelah di cek keasliannya oleh terdakwa Y  disepakati harga pembelian gading gajah tersebut sebesar Rp 98.000.000.

Terdakwa Y saat itu langsung melakukan pembayaran secara tunai kepada D (DPO) sebesar Rp.98.000.000. Dan uang tersebut diserahkan D (DPO) kepada dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tersebut sebesar Rp.90.000.000.

Setelah itu terdakwa meninggalkan lokasi, keempat batang gading gajah tersebut akan dibawa menuju Sumatera Barat.



 

Usai melakukan transaksi ke empat gading gajah tersebut langsung dibungkus karung plastik bermotif merah dan putih bertuliskan Mahkota Fertilizer disimpan oleh para terdakwa dibawah kursi belakang didalam mobil Daihatsu Xenia warna cokelat metalik nomor polisi BM 1507 RQ.

Saat melintas sekira pukul 07.00 WIB pagi didaerah Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, mobil yang dikendarai D (DPO) dihentikan Tim Ditreskrimsus Polda Riau. Namun D berhasil kabur dan tiga tersangka berhasil diamankan.