Diduga Berada Dalam Kawasan Hutan, 250 Hektare Kebun Sawit Milik AH Guan Digugat

Kebun-Sawit6.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU- Yayasan Pradata Anugerah Negeri melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan, Kabupaten Kuansing, Riau, Kamis, 26 Juli 2022 lalu.


Yayasan ini menggugat salah seorang pengusaha perkebunan sawit bernama AH Guan (Tergugat,red). Tidak tanggung-tanggung luas lahan yang digugat tersebut mencapai 250 hektar.

"Terakhir sidang pada Senin, 29 Agustus 2022 kemarin, agenda kehadiran para pihak dan permohonan pencabutan gugatan," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama yang dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID, Selasa, 30 Agustus 2022.


Dalam petitum gugatannya yang tayang di SIPP PN Teluk Kuantan menyatakan bahwa status objek sengketa seluas lebih kurang 250 hektar adalah merupakan kawasan hutan.

Yayasan Pradata Anugerah Negeri selaku penggugat meminta majelis hakim menghukum tergugat supaya memulihkan
kembali keadaan objek sengketa seperti keadaan semula.

Dengan cara menebang seluruh tanaman kelapa sawit yang ada di atas objek sengketa dan kemudian melakukan penanaman kembali (reboisasi) dengan menanam tanaman kehutanan, seperti Meranti, Kempas (Koomassia Malaccensius), Bintangur (Calophyllum), Durian burung, Gerunggang (Cratoxylum) dan lainnya.

Tergugat juga harus menyerahkan objek sengketa kepada Negara Republik Indonesia (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia).


 


Kemudian menghukum tergugat untuk menyetorkan dana jaminan pemulihan objek sengketa kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia sebesar Rp 20.000.000.000, (dua puluh milyar rupiah).

Dan menghukum tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 5.000.000,- setiap harinya, apabila tergugat lalai melaksanakan putusan ini. Dan menghukum tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan tersebut.