Tiga Terdakwa Perkara Gading Gajah di Kuansing Divonis 1 Tahun

Ilustrasi-pengadilan2.jpg
(INTERNET)


RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pengadilan Negeri (PN) Teluk Kuantan, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) memberikan vonis masing-masing 1 tahun, denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan terhadap tiga terdakwa perkara gading gajah di Kuansing.

Sidang agenda putusan perkara gading gajah dipimpin langsung Agung Iriawan selaku Hakim Ketua, Yosep Butar-Butar dan Faiq Irfan Rofi'i selaku Hakim Anggota, Senin, 29 Agustus 2022.

Dalam putusannya ketiga terdakwa Yonmaryono, Angky Cahyo Saputra dan Iswandi terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan dengan sengaja menyimpan bagian satwa yang dilindungi.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kuansing yang menuntut ketiganya satu tahun enam bulan denda masing-masing Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

"Ketiganya di vonis 1 tahun denda Rp 100 juta subsider kurungan 3 bulan," ujar Humas PN Teluk Kuantan, Agung Rifqi Pratama kepada RIAUONLINE.CO.ID, Jumat, 2 September 2022.

Atas putusan tersebut ketiga terdakwa masih pikir-pikir. "Ketiganya masih pikir-pikir," kata Agung.

Dalam dakwaan JPU, perkara gading gajah ini berhasil dibongkar Tim Ditreskrimsus Polda Riau pada April 2022 lalu. Polisi berhasil menangkap tiga orang tersangka saat melintas di jalan lintas Teluk Kuantan - Air Molek, Inhu tepatnya di Desa Lebih Lurus, Kecamatan Inuman.

Sementara satu tersangka lagi berinisial D berhasil melarikan diri dan sudah ditetapkan masuk dalam daftar pencaharian orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Dan satu lagi F sebagai calon pembeli juga telah ditetapkan menjadi buronan polisi.

Polisi mengamankan barang bukti 4 gading gajah yang disimpan terduga pelaku dibagian bangku belakang mobil yang dipakai ketiga terduga pelaku.

Keempat gading gajah tersebut berukuran satu dengan panjang 77 cm dan diemeter 20 cm, satu lagi panjang 75 cm dan diemeter 19,2 cm, dan satu lagi panjang 80 cm dan diemeter 21,6 cm, dan terakhir satu lagi dengan panjang 78 cm dan diemeter 21,4 cm.


Kasus ini berawal pada bulan April 2022 dimana terdakwa Y dihubungi oleh D (DPO) menawarkan ada gading gajah yang akan di jual dan menawarkan untuk dicarikan calon pembeli.

Y langsung menghubungi F (DPO) menawarkan gading gajah. Dan F berminat ingin membeli dan langsung mentransfer uang Rp 90 juta melalui rekening BRI milik Y. Dan uang juga diberikan melalui ACS sebesar Rp 10 juta.

F lalu mengutus ACS untuk melihat gading gajah tersebut. Pada Sabtu, 9 April 2022, terdakwa ACS bertemu dengan Y di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.

ACS membawa uang dari F (DPO) sebesar Rp 10 juta berada dalam rekening milik ACS. Uang tersebut lalu ditarik ACS dan menyerahkan kepada Y.

Setelah transaksi tersebut, Y dan ACS pergi mengendarai mobil Daihatsu Xenia dengan nopol BM 1507 RQ menuju daerah Kiliran Jao menjemput terdakwa I.

Kemudian ketiganya langsung menuju Teluk Kuantan untuk bertemu dengan D (DPO). Sekira Minggu, 10 April 2022 pukul 00.30 WIB ketiganya tiba di Teluk Kuantan bertemu dengan D.

Selanjutnya ke empat terduga pelaku ini berangkat menuju tempat pembelian gading gajah di daerah Paranap, Kabupaten Inhu. D sendiri berperan menunjukkan lokasi pembelian gading gajah.

 

 

Sampai di daerah Paranap, sekira pukul 05.30 WIB datang dua orang laki-laki dengan mengendarai sepeda motor dan membimbing jalan mobil yang dikemudikan oleh terdakwa I.

Selanjutnya mobil yang digunakan oleh para terdakwa berhenti di tepi jalan lintas, terdakwa ACS dan terdakwa I menunggu di dalam mobil, sedangkan terdakwa Y bersama D (DPO) turun dari mobil dan mengikuti orang yang menaiki sepeda motor tersebut hingga sampai di suatu rumah.

Kemudian dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tersebut memperlihatkan 4 (empat) batang gading gajah. Setelah di cek keasliannya oleh terdakwa Y disepakati harga pembelian gading gajah tersebut sebesar Rp 98.000.000.

Terdakwa Y saat itu langsung melakukan pembayaran secara tunai kepada D (DPO) sebesar Rp.98.000.000. Dan uang tersebut diserahkan D (DPO) kepada dua orang laki-laki yang mengendarai sepeda motor tersebut sebesar Rp.90.000.000.

Usai melakukan transaksi ke empat gading gajah tersebut langsung dibungkus karung plastik bermotif merah dan putih bertuliskan Mahkota Fertilizer disimpan oleh para terdakwa dibawah kursi belakang didalam mobil Daihatsu Xenia warna cokelat metalik nomor polisi BM 1507 RQ.

Setelah itu terdakwa meninggalkan lokasi, dan keempat batang gading gajah tersebut akan dibawa menuju Sumatera Barat.

Saat melintas sekira pukul 07.00 WIB didaerah Lebuh Lurus, Kecamatan Inuman, mobil yang dikendarai D (DPO) dihentikan Tim Ditreskrimsus Polda Riau. Namun D berhasil kabur dan tiga tersangka berhasil diamankan.