RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Maisir meminta Inspektorat untuk turun melakukan pemeriksaan khusus (Riksus) terhadap tunjangan pimpinan dan anggota DPRD Kuansing tahun anggaran 2022.
Surat permintaan riksus ke Inspektorat Kuansing beredar luas melalui pesan WhatsApp. Permintaan tersebut dilakukan mengingat dalam tiga bulan terakhir tidak ada kegiatan di DPRD Kuansing terutama, tidak adanya rapat di badan musyawarah (Banmus) maupun rapat paripurna.
Hal ini juga disebabkan adanya kisruh di DPRD Kuansing. Dimana sudah ada dua koalisi di DPRD Kuansing, ada yang menentang pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) dan ada yang mendukung pembentukan AKD di DPRD Kuansing.
Permintaan riksus tersebut dilakukan karena adanya pernyataan sikap secara tertulis disampaikan 5 fraksi di DPRD Kuansing. Lima fraksi tersebut di antaranya Fraksi PAN, PDIP, Demokrat, Gerindra dan surat Sekretaris Fraksi PKS-Hanura.
Selain melakukan penolakan terhadap pembentukan AKD, juga menolak hasil paripurna. Dalam surat yang disampaikan 5 fraksi tersebut ditujukan ke Ketua DPRD Kuansing secara tegas menyatakan tidak akan mengikuti segala bentuk persidangan di DPRD Kuansing.
Dalam rangka untuk kepastian hukum pembayaran tunjangan pimpinan dan anggota DPRD maka Plt Sekwan DPRD Kuansing meminta inspektorat melaksanakan riksus terkait tunjangan anggota dan pimpinan anggota DPRD Kuansing.
Hal ini dilakukan mengingat dalam beberapa bulan terakhir pimpinan dan anggota DPRD Kuansing tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai yang diatur Pasal 178 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah Pasal 1 ayat (4) yang akan mempengaruhi jalannya penyelenggaraan pemerintahan daerah kedepan.
Surat dengan nomor 900/SETWAN-KS/KEU/2022/59 tertanggal 20 Juni 2022 langsung ditandatangani Plt Sekwan DPRD Kuansing Ir Maisir. Maisir yang dikonfirmasi RIAUONLINE.CO.ID pada Minggu, 26 Juni 2022 kemarin belum bisa dihubungi.