Gubri Tunjuk Suhardiman Amby Plt Bupati Kuansing

suhardiman-Amby-soal-lahan-sawit.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, TELUK KUANTAN - Gubernur Riau Syamsuar resmi menunjuk Wakil Bupati Kuansing, Suhardiman Amby sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kuansing.

Penunjukan tersebut berdasarkan surat 130/PEM-OTDA/2779 perihal Pelaksanaan Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah.

Surat Gubri tertanggal, Selasa, 19 Oktober 2021 ditujukan langsung kepada Wakil Bupati Kuansing.

Dalam surat tersebut, penunjukan Plt Bupati dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing Andi Putra oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa, 19 Oktober 2021 kemarin.



"Guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kuansing saudara Wakil Bupati Kuansing melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kuansing sesuai ketentuan Perundang-undangan yang berlaku," isi salah satu poin surat Gubri tersebut.

Pelaksana tugas (Plt) Sekda Kuansing Agusmandar mengaku sudah menerima soft copy surat perihal penunjukan tugas dan wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah.

"Soft copynya sudah kita terima, aslinya rencana besok (Kamis,red) kita jemput ke Pekanbaru," ujar Plt Sekda Agusmandar dihubungi Riau Online, Rabu, 20 Oktober 2021 sore.