Bupati Kuansing Andi Putra Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan KPK

andi-diberangkatkan.jpg
(RAHMADI/ RIAUONLINE)

RIAUONLINE, PEKANBARU- Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Jakarta.

 

Dari data yang diterima RIAUONLINE.CO.ID dari konferensi pers KPK, hal tersebut terhitung mulai tanggal 19 Oktober - 7 November 2021 di gedung Merah Putih KPK.

 

Sedangkan General Manager PT Adimulia Agrolestari, Sudarso juga ditahan selama 20 hari pertama di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

 

Atas perbuatannya tersebut, para Tersangka disangkakan melanggar pasal sebagai berikut.

 

Sudarso selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 


 

 


 

Sedangkan Andi Putra selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Alas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Sebelumnya Bupati Andi Putra terjaring OTT KPK di Kuansing atas dugaan menerima suap HGU. Kini Andi Putra ditahan KPK.